Berita Pangkalpinang

Pendaftaran PPDB 2024 Bangka Belitung Diperkirakan Juni 2024

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperkirakan akan dibuka

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Gogo Prayoga
Sekretaris Dinas Pendidikan Babel sekaligus Ketua PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan Babel, Azami Anwar. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperkirakan akan dibuka pada pertengahan tahun atau Juni 2024. 

POSBELITUNG.CO - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperkirakan akan dibuka pada pertengahan tahun atau Juni 2024.

Dinas Pendidikan Babel saat ini sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) pendaftaran PPDB 2024.

Termasuk pula menganalisa daya tampung masing-masing sekolah.

"Untuk saat ini kita memang belum membuka PPDB karena saat ini kita masih menyusun juknis. Kita masih menganalisis daya tampungnya berapa, kelulusan SMP di Babel ini berapa, masih kita data karena memang perlu perencanaan yang matang," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Babel sekaligus Ketua PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan Babel, Azami Anwar, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Tak Ingin Polemik PPDB Kembali Berulang di Tahun 2024, DPRD Minta Bangun Sekolah Baru

Ia menjelaskan meskipun provinsi mempunyai hak masing-masing dalam mengatur juknisnya, namun pihaknya tetap mengacu pada peraturan pemerintah pusat sebagai pedoman dasar dalam membuat juknis.

Pihaknya sejauh ini sudah menggelar dua kali rapat membahas pembuatan juknis untuk PPDB 2024 ini.

"Jadi kita sedang menyiapkan bagaimana pelaksanaan operasionalnya nanti. Jadi tiap provinsi punya juknis masing-masing. Karena menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing. Tetapi yang jelas juknis yang kita buat ini tetap mengacu pada pedoman yang disampaikan pemerintah pusat melalui SK Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Juknis PPDB," jelasnya.

Azami menegaskan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sudah memiliki wewenang masing-masing dalam mengurus PPDB.

"Jadi PPDB ini memang ada SD, SMP, dan SMA/SMK. Khusus SD dan SMP wewenangnya pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan Dinas Pendidikan Provinsi wewenangnya untuk SMA/SMK," ujarnya.

Diketahui, pendaftaran PPDB dilaksanakan secara online dan telah diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bangka Belitung.

"Kita memang pendaftaran secara online, namun bagi daerah yang belum kuat jaringannya seperti Indonesia bagian timur masih bisa menggunakan sistem offline," kata Azami Anwar.

Namun begitu, pendaftaran online juga belum sepenuhnya sempurna dalam pelaksanaannya.

Salah satu persoalan yang ditemui pada tahun lalu ialah masalah jaringan yang dikeluhkan baik oleh murid maupun orang tua murid.

"Kalau kita bicara tahun kemarin, masalahnya itu ada pada pendaftaran onlinenya. Jadi untuk sesi afirmasi dan prestasinya lancar. Namun ketika sesi zonasi ada kemacetan di aplikasi. Kemungkinan besar karena masuknya serentak, jadi servernya penuh atau down," jelasnya.

Dinas Pendidikan Babel telah berkaca pada tahun lalu dan mengoreksi apa yang menjadi kendala agar hal yang sama tidak terulang kembali.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved