Kasus Perundungan Siswa di Serpong Diduga Libatkan Anak Artis, Polisi Sedang Cari Pelaku

Kasus perundungan di Binus School Serpong diduga melibatkan anak artis, KPAI tegaskan akan lindungi korban, polisi sedang cari para pelaku

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Kolase Tribunnews/Ist/net
Viral di media sosial kasus dugaan perundungan atau bullying oleh senior SMA Binus School Serpong terhadap juniornya terkait syarat gabung geng sekolah yang diduga melibatkan anak seorang artis. 

POSBELITUNG.CO, - Kasus perundungan siswa Binus School Serpong, Tangerang saat ini sedang jadi perbincangan publik.

Apalagi diduga salah satu pelaku di dalam kasus tersebut adalah anak dari seorang aktris bernama Vincent Rompies berinisial LR.

Dilansir dari Tribunnew.com, aparat kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan saat ini sedang mencari para tersangka kasus perundungan siswa Binus School Serpong

"Rencana kami hari ini kami gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," beber Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, Selasa (20/2/2024).

"Diduga (penetapan tersangka) lebih dari satu orang," terusnya.

Alvino menuturkan, sejauh ini dirinya dan tim baru memeriksa korban sebagai saksi, sembari melihat beberapa bukti video dan lainnya.

"Untuk saksi yang diperiksa dari pihak korban dan keluarga," ucap Alvino.

"Sementara dari video, kemudian ada beberapa bukti lainnya," tuturnya.

KPAI Lindungi Korban

Kasus perundungan siswa Bunus School Serpong menjadi atensi bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI tegas melindungi korban dari perundungan yang terjadi dalam salah satu sekolah internasional di kawasan BSD, Tangerang Selatan itu sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

"Dalam kasus ini kan ada anak korban kekerasan, fisik, psikis kemudian ada anak berkonflik dengan hukum kita memakai uu perlindungan anak," kata Diah Puspita, Komisioner KPAI ketika ditemui Polres Tangerang Selatan, Selasa (20/2/2024).

Diharapkan melalui Undang Undang Perlindungan Anak diharapkan mampu untuk mempercepat proses kasus perundungan tersebut.

"Dalam Undang Undang Perlindungan Anak baik anak korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum dalam Pasal 59 disebutkan prosesnya harus cepat, karena anak-anak," ujar Diah.

Tidak hanya itu beberapa hal terkait pendampingan psikososial, bantuan sosial dan hukum tentu akan diberikan kepada korban perundungan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved