AHY Diminta Laporkan LHKPN ke KPK, Baru Menjabat Menteri ATR/BPN Segini Besar Gaji dan Tunjangannya

AHY baru saja menjabat sebagai Menteri ATR/BPN diminta segera laporkan LHKPN ke KPK, berapa gaji menteri dan tunjangannya

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
KOMPAS/NINA SUSILO
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono didampingi istrinya, Annisa Pohan (kanan), dan putrinya, Almira Tunggadewi (kiri), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). 

Tak hanya itu, AHY memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp688 juta.

Harta bergerak lainnya itu terdiri dari logam mulia hasil sendiri senilai Rp324 juta, logam mulia dari warisan dan hibah senilai Rp199,8 juta, batu mulia senilai Rp40 juta, dan benda bergerak lainnya senilai Rp125 juta.

Selanjutnya, AHY memiliki giro dan setara kas dengan nilai total Rp6,9 miliar.

Dalam LHKPN itu, AHY mengaku tidak memiliki utang.

Dengan demikian, harta AHY dalam LHKPN yang dilaporkan pada Oktober 2016 senilai total Rp15.291.805.024 dan 511.332 dolar AS.

Gaji dan Fasilitas untuk AHY

Gaji AHY sebagai Menteri ATR Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Merujuk aturan tersebut, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.

Perlu diketahui, selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Tapi, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved