AHY Diminta Laporkan LHKPN ke KPK, Baru Menjabat Menteri ATR/BPN Segini Besar Gaji dan Tunjangannya
AHY baru saja menjabat sebagai Menteri ATR/BPN diminta segera laporkan LHKPN ke KPK, berapa gaji menteri dan tunjangannya
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (21/22/2024).
AHY menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai Menko Polhukam menempati posisi yang ditinggalkan oleh Mahfud MD.
Menjadi pejabat negara, AHY diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berujar, surat akan dikirimkan kepada AHY sekira satu hingga dua pekan ke depan.
"Rencananya dalam satu sampai dua minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” ujar Pahala kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Dijelaskan Pahala, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, pejabat baru memiliki waktu tiga bulan sejak dilantik untuk melaporkan kekayaannya ke KPK.
“Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan,” jelasnya.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, AHY terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 3 Oktober 2016.
Saat itu dia melaporkan LHKPN untuk kepentingan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2017.
Dalam LHKPN itu, AHY melaporkan memiliki harta Rp15,29 miliar dan 511.332 dolar Amerika Serikat (AS).
Harta kekayaan AHY tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan satu bidang tanah di Kabupaten Bogor.
Tanah dan bangunan AHY itu ditaksir senilai total Rp 6,7 miliar.
Selain itu, AHY mengaku memiliki satu unit mobil Toyota Vellfire dengan nilai Rp550 juta.
AHY juga memiliki peternakan senilai Rp360 juta.
AHY juga memiliki perusahaan bernama PT Exquisite Indonesia senilai Rp360 juta.
Tak hanya itu, AHY memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp688 juta.
Harta bergerak lainnya itu terdiri dari logam mulia hasil sendiri senilai Rp324 juta, logam mulia dari warisan dan hibah senilai Rp199,8 juta, batu mulia senilai Rp40 juta, dan benda bergerak lainnya senilai Rp125 juta.
Selanjutnya, AHY memiliki giro dan setara kas dengan nilai total Rp6,9 miliar.
Dalam LHKPN itu, AHY mengaku tidak memiliki utang.
Dengan demikian, harta AHY dalam LHKPN yang dilaporkan pada Oktober 2016 senilai total Rp15.291.805.024 dan 511.332 dolar AS.
Gaji dan Fasilitas untuk AHY
Gaji AHY sebagai Menteri ATR Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Merujuk aturan tersebut, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.
Perlu diketahui, selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.
Tapi, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Besarannya disesuaikan dengan kemapuan anggaran kementerian/lembaga masing-masing.
Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay.
Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Selain itu, pejabat menteri disediakan juga rumah dinas dan mobil dinas yang nantinya harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.
Rumah dinas pejabat setingkat menteri berada di jantung ibu kota, seperti di kawasan elit Widya Chandra yang memiliki akses langsung ke Jalan Sudhirman dan Jalan Gatot Subroto.
Lalu fasilitas lainnya untuk pejabat setingkat menteri antara lain mobil dinas dengan pengawalan polisi, jaminan kesehatan, dan tunjangan kesehatan.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Muhammad Idris)
Ini Alasan Mahfud MD Sebut Program MBG Tak Jelas, Padahal Anggaran Rp71 Triliun |
![]() |
---|
Biodata Cecep Nurul Yakin, Bupati Tasikmalaya 3 Kali Dilaporkan Terkait Kasus Hukum, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Isu Campur Tangan Istana Dibantah KPK, Penetapan Tersangka Kuota Haji Tunggu Bukti Kuat |
![]() |
---|
Buntut Kepsek Dicopot Wako Prabumulih, Mobil Aura Anak Arlan Disorot KPK |
![]() |
---|
KPK Ungkap Sekitar 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Haji 2024, Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.