Berita Populer

Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? 

Ternyata Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tak hadir saat pelantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN

Kolase Wartakotalive.com/Kompas.com/Kristianto Purnomo/Antara Foto/Muhammad Adimaja
Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko 

KLB itu digagas oleh sejumlah politisi Demokrat yang tak setuju dengan kepemimpinan AHY.

Beberapa tokoh di balik KLB itu adalah Marzuki Alie dan Jhoni Allen.

Kisruh itu berlanjut ke jalur hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi Moeldoko terkait kepengurusan Demokrat pada 3 Oktober 2022.

Moeldoko sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi MA kembali menolaknya pada 10 Agustus 2023. Kepemimpinan AHY di Demokrat berlanjut.

Ia membawa Demokrat masuk ke Koalisi Indonesia Maju pendukung Prabowo-Gibran di Pemilu Serentak 2024.

Baca juga : Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah

Seperti diketahui, hubungan Moeldoko dan AHY memanas pasca kisruh soal kepengurusan Partai Demokrat.

Adapun memanasnya hubungan keduanya berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat digelar di Deli Serdang dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Klaim tersebut dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujarnya.

Moeldoko pun mengungkapkan sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.

"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian. Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ucap Moeldoko.

Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.

Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.

Tak patah arang, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak.

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY Hanya Tersenyum Ditanya Moeldoko, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/02/22/ahy-hanya-tersenyum-ditanya-moeldoko?page=all

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved