Berita Belitung

Penilaian Usaha Perkebunan PT Foresta Naik, Pihak DKPP Belitung: Penuhi Rekomendasi

Penilaian usaha perkebunan PT Foresta Lestari Dwikarya meningkat dari kategori 4, menjadi kategori 3.

|
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Audiensi Forum Perjuangan Masyarakat Belantu dengan Pj Bupati Belitung menyikapi soal tuntutan masyarakat dan penyampaian hasil penilaian usaha perkebunan, Jumat (1/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Penilaian usaha perkebunan PT Foresta Lestari Dwikarya meningkat dari kategori 4, menjadi kategori 3.

Nilai tersebut merupakan penilaian usaha perkebunan yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung pada 2024 ini.

Kabid Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Belitung Eflin Jenita mengatakan, peningkatan nilai tersebut lantaran perusahaan tersebut telah memperbaiki rekomendasi dari penilaian sebelumnya.

Menurutnya, penilaian usaha perkebunan dilakukan secara rutin setiap tiga tahun sekali untuk melihat kinerja perusahaan terhadap indikator-indikator yang telah ditetapkan.

Di antaranya membina hubungan baik dengan masyarakat, menyalurkan corporate social responsibility (CSR), serta berbagai indikator lainnya.

"Penilaian memang tiga tahun sekali, namun sewaktu-waktu bisa dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan dan keperluan evaluasi dari pemerintah daerah," kata Eflin, setelah audiensi dengan Forum Perjuangan Masyarakat Belantu di Kantor Bupati Belitung, Jumat (1/3/2024).

Pada penilaian sebelumnya ada 8 rekomendasi yang diberikan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Di antaranya segera menyelesaikan segala bentuk konflik dengan masyarakat sekitar.

Kemudian melakukan revisi pengurangan luas areal perizinan usaha IUP tahun terbit 2003 seluas 12.232,43 hektare menjadi setara dengan perolehan hak atas tanah, yaitu seluas 11.337,38 yang telah diterbitkan pada 2005 lalu.

Sementara dari hasil penilaian terbaru, dinas tersebut mengeluarkan empat rekomendasi kepada pihak perusahaan.

Antara lain segera merealisasikan tindak lanjut sosialisasi dan identifikasi CPCL yang telah dilakukan PT Foresta untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, baik pembangunan fisik kebun maupun bentuk kegiatan ekonomi produktif lainnya

Rekomendasi kedua yaitu pembiayaan kegiatan ekonomi produktif mengacu pada nilai optimum produksi kebun, sesuai dengan perhitungan yang diatur pada Keputusan Dirjen Perkebunan tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.

Rekomendasi ketiga yaitu menyiapkan peta digital perkebunan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya sesuai dengan luas izin.

Lalu rekomendasi terakhir, selalu berperan aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan kelompok sosial masyarakat.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved