11 Pelanggaran Jadi Sasaran Razia Serentak Polisi Lalu Lintas, Mulai Hari Ini Hingga 17 Maret 2024

Kelengkapan kendaraan juga harus sesuai standar dan aturan yang ditetapkan Polri.

Editor: Alza
bangkapos.com
Ilustrasi razia kendaraan. 

POSBELITUNG.CO - Hari ini mulai digelar razia kendaran di jalan raya, Senin (4/3/2024).

Ada 11 sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian polisi.

Pengendara sebaiknya membawa dokumen kendaraan dan SIM.

Kelengkapan kendaraan juga harus sesuai standar dan aturan yang ditetapkan Polri.

Razia akan berlangsung selama dua pekan, hingga 17 Maret 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan operasi itu akan digelar mulai 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Eddy menuturkan, Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin).

1. Berkendara menggunakan handphone (HP)

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan agenda khusus.

Nama kegiatannya Operasi Keselamatan 2024.

Operasi Keselamatan 2024 serupa dengan operasi-operasi lalu lintas khusus kepolisian lainnya.

Ditujukan untuk menegakkan kemanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lantas.

Operasi Keselamatan berlangsung selama dua pekan, Senin (4/3/2024) sampai Minggu (17/3/2024). 

Ilustrasi. Anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan dipimpin Ipda Beny Muchtar SH melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Ilustrasi. Anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan dipimpin Ipda Beny Muchtar SH melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). (Warta Kota/Alex Suban)

Selain itu, Operasi Keselamatan 2024 juga berlangsung serentak dan akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, di bawah yuridiksi masing-masing Polda.

Informasi ini dipastikan langsung oleh pihak Korlantas Polri melalui akun resmi @NTMCPolri di instagram.

Masyarakat diimbau taat dan memperhatikan kelengkapan dokumen saat berkendara.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," tulis Instagram NTMC Korlantas Polri, dikutip Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Melansir laman PMJNews, Korlantas Polri juga menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menyidak beberapa pelanggaran lalu lintas.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved