Peristiwa Penting

Apa yang Terjadi 7 Maret, MPRS Cabut Mandat Presiden Soekarno dan Digantikan Soeharto

Pencabutan mandat oleh MPRS ini, menjadi jalan bagi Soeharto sebagai Presiden RI ke-2.

Editor: Alza
IPPHOS/FRANS MENDOER
Ir. Soekarno saat sambutan dan membacakan teks proklamasi. 

POSBELITUNG.CO - Tanggal 7 Maret menjadi hari bersejarah di Indonesia.

Pada tanggal ini, kekuasaan orde lama berakhir.

Presiden Soekarno menyerahkan mandat kekuasaan kepada Soeharto.

Pencabutan mandat oleh MPRS ini, menjadi jalan bagi Soeharto sebagai Presiden RI ke-2.

Tanggal 7 Maret, dikenal sebagai Hari Peristiwa Pencabutan Mandat Presiden Soekarno.

Pada tanggal 7 Maret berpuluh tahun silam terdapat peristiwa pencabutan mandat Presiden Soekarno oleh MPRS. 

Hal ini karena pertanggungjawaban Soekarno sebagai Presiden RI atas kejadian G 30S/PKI ditolak oleh MPRS.

Kejadian itu terjadi tepatnya pada tanggal 7 Maret 1967.

Tidak hanya dicabutnya mandat yang diberikan oleh MPRS kepada Soekarno sebagai Presiden Indonesia.

MPRS juga mencabut gelar Pemimpin Besar Revolusi yang disandang Soekarno.

Kejadian ini dilatarbelakangi peristiwa Supersemar yang memberi ‘mandat’ kepada Jenderal Soeharto dalam rangka untuk memulihkan keamanan dan politik yang saat itu kacau pasca peristiwa G30S 1965.

Kala itu MPRS bersidang dan menghasilkan keputusan TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967 yang berisi sebagai berikut:

Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno

Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945

Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang Supersemar itu sebagai pejabat Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved