Berita Pangkalpinang

Penyidik Kejati Babel Tangkap Bos Timah RS dengan Tuduhan Korupsi Tambang, Negara Rugi Rp16 Miliar

Jaksa penyidik memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp16 miliar atas perbuatan RS.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangka Pos/Sepri
Tersangka RS saat digiring petugas keluar dari ruangan Pidsus Kejati Babel, Kamis (7/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menangkap RS.

Dia dituduh melakukan tindak pidana korupsi lantaran melakukan penambangan timah di kawasan hutan lindung.

Jaksa penyidik memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp16 miliar atas perbuatan RS.

RS adalah bos tambang timah di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada 2023.

Hutan lindung menjadi lahan RS menggarap tambang timah, dengan memperkerjakan sejumlah orang.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan yakni pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.

Berdasarkan surat perintah penangkapan tersangka oleh Kajati Babel, RS dijebloskan ke penjara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap RS dilakukan karena ada indikasi akan kabur ke luar Babel.

Hal itu berdasarkan bukti permulaan, dengan ditemukannya tiket pesawat.

Padahal RS sudah dikirimkan surat panggilan oleh Kejati Babel.

"Akhirnya tim sudah melakukan penangkapan dan dibawa ke sini.

Dalam penangkapan tersebut, kita melakukan penyitaan mobil Fortuner tahun 2023 dan sejumlah uang Rp24 juta," kata Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).

Tersangka RS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55.

Pihak Kejati Babel melakukan penahanan terhadap RS di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Pertimbangannya adalah khawatir akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved