Berita Pangkalpinang
Penyidik Kejati Babel Tangkap Bos Timah RS dengan Tuduhan Korupsi Tambang, Negara Rugi Rp16 Miliar
Jaksa penyidik memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp16 miliar atas perbuatan RS.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menangkap RS.
Dia dituduh melakukan tindak pidana korupsi lantaran melakukan penambangan timah di kawasan hutan lindung.
Jaksa penyidik memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp16 miliar atas perbuatan RS.
RS adalah bos tambang timah di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada 2023.
Hutan lindung menjadi lahan RS menggarap tambang timah, dengan memperkerjakan sejumlah orang.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan yakni pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
Berdasarkan surat perintah penangkapan tersangka oleh Kajati Babel, RS dijebloskan ke penjara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap RS dilakukan karena ada indikasi akan kabur ke luar Babel.
Hal itu berdasarkan bukti permulaan, dengan ditemukannya tiket pesawat.
Padahal RS sudah dikirimkan surat panggilan oleh Kejati Babel.
"Akhirnya tim sudah melakukan penangkapan dan dibawa ke sini.
Dalam penangkapan tersebut, kita melakukan penyitaan mobil Fortuner tahun 2023 dan sejumlah uang Rp24 juta," kata Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).
Tersangka RS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55.
Pihak Kejati Babel melakukan penahanan terhadap RS di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Pertimbangannya adalah khawatir akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka RS berperan sebagai pemodal pertambangan timah ilegal," katanya.
Modus
Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan mulai dari Januari tahun 2023 tersangka RS dan satu orang lainnya telah melakukan tipikor dengan cara merusak kawasan hutan lindung di Kecamatan Belinyu.
Tujuan beraktivitas di hutan lindung adalah melakukan penambangan timah.
Kegiatan penambangan ini dilakukan oleh RS menggunakan 11 mesin dompleng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.
Ada sebanyak 6-7 orang yang bekerja dan menghasilkan 40 kilogram pasir timah per hari.
Penambangan yang dilakukan tersangka sejak tahun 2022 seluas 1,63 hektare dan tahun 2023 menjadi seluas 6,71 hektare.
"Didapat dari perbandingan rona tutupan lahan 2021 dan 2022, sedangkan 6,71 hektare didapatkan dari rona tutupan lahan tahun 2022 dan 2023," kata Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).
Tetapi, dampak lingkungan dari hasil pertambangan tersebut telah merambah sampai dengan seluas 10,5 hektare, akibat sedotan saluran air.
"Tentunya penambangan ini kalau ilegal tentu tidak punya izin, karena di kawasan hutan lindung yah, kerugian negara ditaksir sebanyak Rp16 miliar," katanya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pemuda Nekat Curi Katalis Knalpot di 12 Lokasi di Pangkalpinang Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Mulai 2026 Pemkot Pangkalpinang akan Bangun Sekolah Rakyat di Air Kepala Tujuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.