Terjerat Kasus Video Mesum dengan Camat, Wanita PNS Ini Dicopot Sebagai Bendahara
S harus menerima kenyataan pahit tersebut, meski belum ada bukti dirinya bersalah.
POSBELITUNG.CO - Wanita PNS yang diduga terlibat mesum dengan Camat Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan terkena sanksi.
PNS berinisial S yang sebelumnya menjabat bendahara di Kecamatan Pemulutan Barat, dicopot dan ditempatkan sebagai staf analis.
Oknum camat dan S diduga melakukan adegan mesum di ruang kerja Camat Pemulutan Barat, jika dilihat dari video yang beredar di media sosial.
S harus menerima kenyataan pahit tersebut, meski belum ada bukti dirinya bersalah.
Camat Pemulutan Barat, Abu Rahmi Amir sudah dicopot dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi mengatakan, surat mutasi dikeluarkan pada Rabu (6/3/2024) lalu.
"S dimutasi menjadi analis di kantor Kecamatan Pemulutan," kata Wilson kepada wartawan di Indralaya, Kamis (7/3/2024).
S sebelumnya menjabat bendahara sekaligus Kasi PMD Camat Pemulutan Barat.
Surat Keputusan (SK) mengenai mutasi jabatan S telah diserahkan kepada Plt Camat Pemulutan Barat, Alifiah.
"Karena yang bersangkutan (S) tidak bisa dihubungi, nomor ponselnya juga sudah tidak aktif.
Makanya SK-nya kami serahkan ke Plt Camat Pemulutan Barat," jelas Wilson.
Sebelumnya, beredar di media sosial, video sang camat di ruang kerjanya.
Pria di dalam video tersebut bertelanjang dada bersama seorang wanita berpakaian ASN.
Pria yang dituduh dalam video itu adalah Abu Rahmi Amir, Camat Pemulutan Barat.
Daerah itu berada di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
| Mahasiswa Gagal Ajukan Judicial Review di MK Akibat WFH ASN, Layanan Disebut Sepi |
|
|---|
| Wamendagri Bima Arya Minta Warga Posting ASN Keluar Rumah Saat WFH: Silakan Viralkan Tidak Apa-apa |
|
|---|
| Orang Tua Siswa di Belitung Timur Bingung SPMB 2026, Persaingan Jalur Prestasi Menumpuk |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Semangat Taqwa dan Peningkatan Kinerja ASN |
|
|---|
| Poin-Poin Aturan WFH bagi Karyawan Swasta dan BUMN dan 8 Sektor Dikecualikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240307_camat-mesum.jpg)