Mantan Direktur Operasi PT Timah Tbk ALW Jadi Tersangka Lagi, di Kejagung Kasus Tata Niaga Timah
ALW juga pernah menjabat Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 di PT Timah Tbk.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan Direktur Operasional PT Timah Tbk 2017-2021 ALW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (7/3/2024).
ALW juga pernah menjabat Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 di PT Timah Tbk.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara tersebut.
Sementara, sebelumnya penyidik Kejati Babel juga menetapkan ALW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Washing Plant Tanjung Gunung atau mesin pencuci pasir timah tahun 2017-2019, Kamis (4/1/2024) lalu.
Dalam perkara ini, Kepala Proyek Washing Plant PT Timah Tbk Ichwan Azwardi Lubis sudah lebih dulu ditahan14 Desember 2023 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang, termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024).
Kasus komoditas timah
Pemeriksaan perkara dugaa korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022, terus berlanjut.
Setelah menetapkan 13 orang tersangka, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, Kamis (29/2/2024).
Saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT) berinisial D dan pihak swasta berinisial HL.
Direktur PT RBT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Berdasarkan sumber internal Kejaksaan Agung, inisial D merujuk pegawai PT RBT dan inisial HL adalah bos di Sriwijaya Air.
PT Timah Tbk Mereklamasi Darat Seluas 75,52 Hektare di Bangka Belitung pada Semester I-2025 |
![]() |
---|
VIRAL Aktivitas Tambang Timah di Perairan Laut Gusong Bugis Belitung |
![]() |
---|
Terungkap Sosok JP, Beri Kopda FH dan Serka N dari Kopassus Rp100 Juta, Culik Ilham Kacab Bank |
![]() |
---|
HUT ke 49 PT Timah Tbk, Khitanan Gratis 617 Anak di 4 Provinsi |
![]() |
---|
Kolektor Timah Ilegal Jadi Target Operasi Satgas, Bocor 100 Ton Timah per Minggu di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.