Mantan Direktur Operasi PT Timah Tbk ALW Jadi Tersangka Lagi, di Kejagung Kasus Tata Niaga Timah
ALW juga pernah menjabat Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 di PT Timah Tbk.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
"Saksi yang diperiksa HL selaku pihak swasta dan D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin," kata Ketut.
Pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ini disebut Ketut sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sebagai informasi, terkait perkar timah ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selebihnya merupakan pihak swasta yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para bos timah sudah diciduk
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menjerat petinggi-petinggi dari lima perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dapat ketahui bahwa perusahaan yang bekerja sama dalam rangka menampung kegiatan, penambangan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah ada 5 perusahaan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (22/2/2024).
Ke depannya, tim penyidik tak menutup peluang adanya petinggi perusahaan lain yang bakal terseret.
Sebab hingga kini, ditemukan puluhan ribu hektare galian tambang timah yang ternyata tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang diperkirakan digarap lebih banyak perusahaan.
Berdasarkan analisa ahli lingkungan, dari 170.363,064 hektare galian, hanya 88.900,462 hektare yang memiliki IUP.
PT Timah Tbk Mereklamasi Darat Seluas 75,52 Hektare di Bangka Belitung pada Semester I-2025 |
![]() |
---|
VIRAL Aktivitas Tambang Timah di Perairan Laut Gusong Bugis Belitung |
![]() |
---|
Terungkap Sosok JP, Beri Kopda FH dan Serka N dari Kopassus Rp100 Juta, Culik Ilham Kacab Bank |
![]() |
---|
HUT ke 49 PT Timah Tbk, Khitanan Gratis 617 Anak di 4 Provinsi |
![]() |
---|
Kolektor Timah Ilegal Jadi Target Operasi Satgas, Bocor 100 Ton Timah per Minggu di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.