Berita Pangkalpinang
Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Kejar Aliran Dana, Geledah Rumah Bos Timah
Penggeledahan dilakukan di PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang 6-8 Maret 2024, melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penggeledahan dilakukan di PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait.
Termasuk uang tunai Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/3/2024).
Penyidik Kejagung sejauh ini sudah menetapkan 14 tersangka.
Terbaru, Alwin Albar mantan Direktur Operasi PT Timah Tbk dijadikan tersangka.
Mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Tbk itu kembali untuk keduakalinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara yang berbeda.
Ia sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) sebagai tersangka kasus Tipikor Washing Plant pada 4 Januari 20224 lalu dan langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.
Selanjutnya berselang sekitar 2 bulan kemudian, tepatnya pada Jumat (8/3/2024), Alwin kembali menyandang status tersangka tipikor.
Kali ini kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Alwin yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.
Alwin yang juga Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2019-2020 dalam kasus tersebut, menjadi tersangka ke-3 di lingkungan PT Timah,.
Ia menyusul rekannya yang sudah terlebih dahulu ditahan, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra (EE).
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 13 orang tersangka.
Kemudian penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Kamis (29/2/2024).
Saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni pegawai PT RBT berinisial D dan pihak swasta berinisial HL.
Direktur PT RBT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ini disebut Ketut sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sebagai informasi, terkait kasus timah ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selebihnya merupakan pihak swasta yakni pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), TN; Manajer Operasional CV VIP, AA; Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), RL; Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), SP; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, RA.
Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (w6)
Ketut Sumedana
Kejaksaan Agung
korupsi tata niaga komoditas timah
bos timah
penggeledahan
tersangka
Posbelitung.co
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.