Berita Bangka Belitung

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Giliran 5 Karyawan PT Timah Diperiksa Kejagung

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa 5 orang saksi yang merupakan karyawan PT Timah Tbk.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 5 orang saksi yang merupakan karyawan PT Timah Tbk terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. 

POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 5 orang saksi yang merupakan karyawan PT Timah Tbk.

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Lima saksi ini telah diperiksa pada Kamis (14/3/2024).

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan 5 orang saksi yang diperiksa pada hari Kamis kemarin tersebut, adalah FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, ES selaku karyawan PT Timah Tbk, EZ selaku karyawan PT Timah Tbk, AP selaku mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 sampai Desember 2021 dan ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," kata Ketut Sumedana, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Kejar Aliran Dana, Geledah Rumah Bos Timah

Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang 6-8 Maret 2024, melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penggeledahan dilakukan di PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait.

Termasuk uang tunai Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/3/2024).

Penyidik Kejagung sejauh ini sudah menetapkan 14 tersangka.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan 13 orang tersangka.

Kemudian penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Kamis (29/2/2024).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved