Menkeu Sri Mulyani Sebut THR PNS 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Paling Cepat Juni 2024

Selama empat tahun belakangan ini, THR PNS tidak diberikan penuh berdasarkan gaji dan tunjangan kinerja.

Editor: Alza
KOMPAS.com/Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kegiatan ground breaking ceremony pembangunan Kampus 3 UIN Maulana Malik Ibrahim di Desa Tlekung, Kota Batu, Minggu (22/1/2023). 

POSBELITUNG.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PNS bakal menerima tunjangan hari raya (THR) penuh pada Idul Fitri 2024.

Selama empat tahun belakangan ini, THR PNS tidak diberikan penuh berdasarkan gaji dan tunjangan kinerja.

Tahun 2024, PNS, TNI, dan Polri diberikan THR sebesar gaji plus tukin 100 persen.

Sri Mulyani memastikan hal itu, dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).

"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan menambahkan saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR bagi para ASN hingga TNI-Polri.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, memastikan pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.

Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Korps Pegawai Rebulik Indonesia atau Korpri pun sebelumnya berharap, kali ini pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.

"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui di Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan.

Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved