Menkeu Sri Mulyani Sebut THR PNS 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Paling Cepat Juni 2024

Selama empat tahun belakangan ini, THR PNS tidak diberikan penuh berdasarkan gaji dan tunjangan kinerja.

Editor: Alza
KOMPAS.com/Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kegiatan ground breaking ceremony pembangunan Kampus 3 UIN Maulana Malik Ibrahim di Desa Tlekung, Kota Batu, Minggu (22/1/2023). 

Besaran yang didapatkan sesuai komponen penghasilan Maret 2024.

"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan komponen penghasilan dibayarkan pada Maret 2024 sebagai penentu kepastian komponen pembayaran THR dan bukan sebagai dasar penghitungan pembayaran," tutur dia.

Pembayaran gaji ke-13 paling cepat bulan Juni 2024 dan paling lambat dibayarkan setelah Juni dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan Mei 2024.

"Daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran, atau tidak tersedia, untuk THR dan gaji ke-13, maka Pemda segera sediakan anggaran dengan mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan APBD 2024.

Atau melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, yang bersumber dari alokasi belanja tidak terduga," terangnya.

Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved