Berita Belitung
Aset PT Timah Tbk Senilai Rp36 Miliar Selamat Berkat Bantuan Hukum Kejari Belitung Eksekusi IUP
PT Timah Tbk resmi menangkan gugatan atas lahan IUP yang beririsan dengan HGU perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Belitung.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - PT Timah (Persero) Tbk secara resmi memenangkan gugatan atas lahan izin usaha pertambangan (IUP) yang beririsan dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Belitung.
Perusahaan plat merah itu memenangkan gugatan perdata sesuai putusan Mahkamah Agung tahun 2018 lalu.
Berdasarkan putusan tersebut, PT Timah Tbk meminta bantuan hukum terkait eksekusi kepada Kejari Belitung.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejari Belitung atas bantuan hukum untuk eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas IUP Nomor DU 1579," ujar Kepala Wilayah Belitung PT Timah (persero) Tbk Sigit Prabowo kepada Posbelitung.co pada Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, dari bantuan hukum tersebut, dapat menyelamatkan aset PT Timah Tbk senilai sekitar Rp36 miliar dari lahan seluas 1.625 hektare.
Lahan yang dimaksud terletak di Desa Badau, Kecamatan Badau dan Desa Pelepak Pute, Kecamatan Sijuk.
Eksekusi yang dilakukan dituangkan dalam berita acara sukarela yang ditandatangani direktur perusahaan kelapa sawit pada tanggal 21 Februari 2024 lalu.
"Kami apresiasi sekali kepada pihak Kejari Belitung, dan ke depan kami akan terus minta pendampingan dalam upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang baik," tambahnya.
Setelah eksekusi tersebut, imbuh Sigit, PT Timah Tbk akan mempersiapkan kegiatan penambangan sesuai mekanisme dan rencana kerja.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Belitung Riki Guswandri berdasarkan informasi dari Seksi Datun menambahkan, bantuan hukum berawal dari permohonan PT Timah Tbk terkait pelaksanaan putusan pengadilan.
Atas permohonan tersebut, Kejari Belitung menerima Surat Kuasa Khusus dari PT Timah Tbk, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Bantuan Hukum terkait pelaksanaan putusan pengadilan itu.
Penugasan guna pemberian bantuan hukum tersebut telah sesuai dengan fungsi jaksa selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Memang putusan ini sudah dari 2018 dan Alhamdulillah dari bantun hukum yang kami berikan bisa terlaksana eksekusi tersebut," kata Riki.
Ia mengatakan, berdasarkan perkara gugatan perdata tersebut sudah inkrach sesuai putusan Mahkamah Agung tahun 2018 lalu.
Sehingga jaksa, dalam hal ini memberikan bantuan hukum guna terlaksananya putusan tersebut.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
PT Timah Tbk
Sigit Prabowo
Kejari Belitung
izin usaha pertambangan (IUP)
hak guna usaha (HGU)
Posbelitung.co
Polsek Membalong Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan 2025 |
![]() |
---|
Dinas PUPR Belitung Bakal Terbitkan Surat Keterangan Sebagai Syarat Pengganti PBG untuk TK/PAUD |
![]() |
---|
UPDATE Pawai Pembangunan Belitung 2025, Peserta Capai 111 Tim, Pendaftaran Diperpanjang hingga Besok |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di Belitung Kembali Berjalan, Siswa Nikmati Nasi Kuning Plus Lauk Pauk dan Susu |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis di Belitung Kembali Beroperasi, Ini Menu Perdananya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.