Berita Pangkalpinang

Inilah Alasan Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Tak Penuhi Panggilan Kejati Babel

Dia minta dijadwalkan ulang untuk memenuhi pemanggilan Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Posbelitung.co/Sepri Sumartono
Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Entah kasus apa yang menyebabkan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Selasa (26/3/2024).

Hanya saja, menurut informasi yang diperoleh, Erzaldi dimintai keterangan sebagai saksi kasus mafia tanah di Kabupaten Bangka Barat.

Namun, pada pemanggilan pertama tersebut, Erzaldi berhalangan hadir.

Dia minta dijadwalkan ulang untuk memenuhi pemanggilan Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).

Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kasi Penkum Kejati Babel) Basuki Raharjo.

Basuki menjawab konfirmasi terkait pemanggilan Erzaldi Rosman Djohan.

Erzaldi belum dapat hadir pada pemanggilan pertama karena sedang ada acara lain.

"Erzaldi Rosman Djohan minta untuk dijadwalkan ulang pada hari Kamis 28 Maret 2024," kata Basuki Raharjo, Rabu (27/3/2024).

Basuki Raharjo menyampaikan belum mengetahui terkait perkara korupsi atau bukan, Erzaldi Rosman Djohan dipanggil oleh Kejati Babel.

Sebab, mantan Gubernur Babel periode 2017-2022 tersebut belum sempat hadir memberikan klarifikasi.

Selain itu, Basuki Raharjo juga menyampaikan, perkara yang menyebabkan Erzaldi Rosman Djohan dipanggil tersebut sifatnya masih tertutup atau belum bisa dipublikasikan kepada publik secara luas.

Hanya saja, diungkapkan oleh Basuki bahwa surat pemanggilan terhadap Erzaldi Rosman Djohan berasal dari Pidsus Kejati Babel.

"Panggilan Pidsus, sifatnya (perkara) masih tertutup," kata Basuki Raharjo.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Babel sedang menangani kasus korupsi dari berbagai sektor seperti perusakan lingkungan untuk pertambangan timah dan mafia tanah.

Bangkapos.com/Sepri Sumartono
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved