Kejagung Akan Sita Harta 16 Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Termasuk Penikmatnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak berhenti pada 16 tersangka korupsi timah saja.
POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak berhenti pada 16 tersangka korupsi timah saja.
Namun, harta kekayaan tersangka akan diusut dan disita termasuk orang-orang uang turut menikmatinya.
Penyitaan harta tersangka korupsi Rp271 Triliun itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Seperti diketahui korupsi Rp 271 Triliun, selain dilakukan oleh Harvey Moeis juga dilakukan oleh crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim, juga 14 tersangka lainnya.
Harvey, Helena dan 14 tersangka lainya tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketut menyebut nantinya harta-harta para tersangka akan dilakukan pelacakan.
Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.
"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya.
Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya mengutip Kompas TV.
Siapa tersangka baru dalam kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal dari kalangan pesohor.
Pesohor itu artis atau orang terkenal lainnya, Kejagung belum memberikan bocoran.
Korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Mereka merupakan tersangka ke-15 dan ke-16 yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut tersangka baru akan bertambah.
Ketut mengatakan Kejagung terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus korupsi yang ditaksir membuat negara mengalami kerugian Rp 271 triliun.
"Sangat memungkinkan (tersangka bertambah).
Siapapun yang menyebabkan kerusakan sangat masif di Bangka Belitung ya terutama, dan siapapun yang menimbulkan adanya kerugian negara, kan ini masih berproses terus ya," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Kemudian, saat ditanya apakah tersangka baru tersebut berlatar belakang sebagai pesohor, Ketut mengamini hal tersebut.
Hanya saja, dirinya tidak membeberkan siapa sosok tersangka baru dari kalangan pesohor tersebut.
"Saya kira akan mengarah ke sana semua, ya (tersangka dari pesohor).
Bukan saya menakuti ya, akan mengarah ke sana semua," tuturnya.
Ketut menjelaskan orang-orang yang tidak melakukan tindakan pidana korupsi secara langsung tetapi menikmati hasil uang haram tersebut turut bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita ke depan, kalau menjerat orang-orang lain seperti TPPU pasal 3, 4, dan 5, tidak menutupi kemungkinan orang-orang yang menikmati tanpa harus melakukan tindak pidana secara langsung terhadap kerusakan lingkungan, ini bisa terjerat," ujarnya.
Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka Baru

Sebelumnya, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.
Firman menilai hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis tentu turut dinikmati oleh Sandra Dewi sebagai istrinya.
"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).
Lantaran hal tersebut, Fiman menjelaskan peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.
Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan kurang lebih selama 5 tahun.
"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif."
"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh.
Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.
Meski terbilang ringan, Firman menyebutkan Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.
"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.
Hal tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Terlebih kepada keluarga maupun orang di sekitarnya, agar lebih waspada dengan adanya aliran dana ilegal.
"Harus dihukum juga supaya ada efek jera. Sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," sebut Firman.
Menurut Firman seorang istri tentunya mengetahui darimana sumber penghasilan di keluarganya.
"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan suaminya," imbuh Firman.
Lebih lanjut, Firman mengungkapkan adanya kemungkinan penyidikan secara mendalam terhadap orang-orang terdekat Harvey Moeis yang berpotensi menjadi tersangka juga.
"Tinggal seberapa tajam penyidik melakukan klarifikasi kepada calon tersangka lainnya, baik tersangka itu adalah saudaranya ataupun pasangannya," ujar Firman.
Kerugian negara Rp271 triliun
Korupsi ini menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Jumlah Rp271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.
Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan nonhutan di Bangka Belitung (Babel).
"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.
Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 hektare.
Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektare.
Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.
Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektare baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.
Kompas.com/Posbelitung.co/tribunnews.com
Biodata Said Didu Eks Sekretaris BUMN Sindir Kejagung Tak Berani Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
PT Timah Kunjungi Keluarga Korban Laka Tambang di Bangka Barat, Beri Dukungan Moril dan Materil |
![]() |
---|
Sosialisasi MediaMIND Buka Wawasan Tentang Peran PT Timah dalam Mendukung Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Penertiban Tambang Ilegal di IUP PT Timah di Bangka Barat, 8 Unit PIP dan 12 Pekerja Diamankan |
![]() |
---|
PT Timah Sosialisasi MediaMIND di Babel, Peluang Gali Wawasan Soal Kontribusi MIND ID dan PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.