News

Siapa Sosok Kompol C di Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol? Kini Diperiksa Propam Polri

Kompol C merupakan anggota Brimob yang memiliki pangkat paling tinggi dari 7 polisi yang diperiksa Propam

Editor: Kamri
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta
MOBIL RANTIS BRIMOB - Tangkapan layar video viral saat pengemudi ojol tertabrak mobil rantis Brimob Polri saat aksi unjuk rasa massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. 

POSBELITUNG.CO – Sosok Kompol C seorang perwira menengah (Pamen) Polri menjadi perhatian menyusul kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Propam Polri bersama Brimob saat ini masih mendalami peran masing-masing anggota, termasuk Kompol C dalam peristiwa yang menewaskan pengemudi ojol ini.

Lantas siapa sosok Kompol C di kasus rantis mobil Brimob ini?

Kompol C merupakan anggota Brimob yang memiliki pangkat paling tinggi dari 7 polisi yang diperiksa Propam dalam kasus rantis Brimob tersebut.

Pangkatnya adalah Komisaris Polisi atau Kompol, golongan dalam perwira menengah tingkat satu di Polri.

Pangkat Kompol mempunyai lambang 1 melati emas.

Seorang polisi berpangkat Kompol biasanya menjabat posisi seperti Kapolsek di wilayah perkotaan.

Kasat (Kepala Satuan) di berbagai unit seperti Satreskrim atau Satlantas, atau posisi strategis lainnya di kepolisian.

Gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.

Pamen berpangkat Kompol memiliki gaji mulai dari Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Sejauh ini belum diketahui secara detail sosok Kompol C, termasuk nama hingga jabatannya.

Namun, Kompol C diketahui bertugas di satuan Brimob Polda Metro Jaya.

Baca juga: Massa Datangi Mako Brimob Kwitang Hari Ini, Koalisi Ojol Nasional Desak Kapolri Usut Insiden Rantis

Seperti diketahui seorang Pamen Polri berinisial Kompol C diperiksa penyidik dari Propam Mabes Polri terkait kasus mobil rantis Brimob melindas pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Tak hanya Kompol C, Propam Mabes Polri juga memeriksa 6 anggota Brimob dalam kasus mobil barracuda menabrak pengemudi ojol itu.

Total ada 7 anggota polisi yang diperiksa Propam Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved