Kabar Belitung

5 Maling Ikan di Keramba Ditangkap Polisi, Korban Ngaku Rugi Rp20 Juta

Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan lima pelaku pencurian di keramba ikan yang terletak di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk.

Penulis: Rusaidah | Editor: Alza
Istimewa/Dok. Satreskrim Polres Belitung
Anggota Satreskrim Polres Belitung menunjukkan sampan yang digunakan pelaku mencuri keramba ikan di Desa Tanjung Binga pada Jumat (29/3). 

POSBELITUNG.CO - Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan lima pelaku pencurian di keramba ikan yang terletak di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Jumat (29/3/2024).

Lima tersangka tersebut yaitu Rendy (30), Dafi (19), Doni (24), Nata (18) dan Ergi (18) merupakan warga Kecamatan Sijuk.

Para pelaku diduga mencuri ikan dengan cara merusak jaring keramba dan memotongnya menggunakan sebilah pisau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan ke SPKT Polres Belitung.

"Para pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Belitung dan diperiksa untuk mendalami kejadian itu," ujar Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY kepada posbelitung.co pada Senin (1/4/2024).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban inisial AH mendapat telepon dari anak buah kerjanya mengabarkan jika kerambanya telah dicuri pada Minggu (11/3/2024) lalu.

Bahkan korban mendapat kiriman video rusaknya jaring keramba akibat benda tajam.

Kemudian, pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidum Satreskrim Polres Belitung mendapat informasi, dua orang diamankan pemilik keramba.

Dua orang tersebut diduga pelaku yang melakukan pencurian di kerambahnya.

Akhirnya polisi melakukan interogasi terhadap dua pelaku dan dilakukan pengembangan didapatkan tiga pelaku lainnya.

"Barang bukti yang diamankan ada sampan, kaca mata selam, sepatu boots karet dan panah ikan," kata Bambang. (dol/posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved