Berita Pangkalpinang

Posko Pengaduan THR di Kota Pangkalpinang Mulai Dioperasikan

Selain itu, pihaknya juga menerima pengaduan THR secara daring melalui WhatsApp ke nomor 08217650 9172.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2024 mulai Selasa (2/4/2024).

Posko yang berada di kantor Bidang Ketenagakerjaan, Jalan Rasakunda, Kota Pangkalpinang, tersebut direncanakan beroperasi hingga 21 April 2024.

“Kehadiran posko ini bertujuan untuk memberi layanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2024 bagi para pekerja atau buruh yang merasa haknya tidak terpenuhi," kata Sekretaris DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti.

Posko Pengaduan THR dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

“Para pekerja yang bermasalah dengan THR-nya silakan hubungi kami,” ujar Amrah.

Selain itu, pihaknya juga menerima pengaduan THR secara daring melalui WhatsApp ke nomor 08217650 9172.

“Kami juga menerima pengaduan secara online (daring),” ucap Amrah.

Tak boleh dicicil

Dia menyebutkan, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum atau maksimal H-7 Idulfitri 2024.

Tak hanya itu, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

“Apabila ditemukan ada perusahaan yang bermasalah mengenai pemberian THR, maka akan diberi teguran. Selanjutnya, dilakukan mediasi antara perusahaan dengan pekerja untuk mencarikan jalan keluar dari persoalan tersebut. Jika tetap juga tidak membayarkan maka kami akan berikan sanksi kepada perusahaan bersangkutan," tutur Amrah.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"THR merupakan hak setiap pekerja atau karyawan yang dalam implementasinya telah diatur secara jelas oleh pemerintah. Tunjangan ini oleh sebagian besar masyarakat sangat dinantikan untuk dijadikan tambahan pendanaan seperti pada saat perayaan Lebaran," kata Amrah.

(t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved