Berita Pangkalpinang

Lapas Pangkalpinang Buka Layanan Kunjungan Lebaran, Ini Jadwal dan Aturannya

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang bakal membuka layanan kunjungan dan penitipan barang bagi warga binaan pada Idulfitri 1445 Hijriah

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
ISTIMEWA
Registrasi kunjungan di Lapas Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang bakal membuka layanan kunjungan dan penitipan barang bagi warga binaan pada Idulfitri 1445 Hijriah.

Layanan tersebut akan dibuka selama 3 hari terhitung mulai Idulfitri hingga H+3 Lebaran.

"Layanan kunjungan akan kami buka selama 3 hari terhitung mulai ditetapkannya hari raya Idulfitri oleh pemerintah sampai dengan H+3 nanti," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin, Senin (8/4/2024).

Badarudin menyebut pihaknya telah menyiapkan mekanisme dan alur kunjungan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung saat Lebaran nanti.

Mekanisme layanan kunjungan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK-UM-01.01-191 Tahun 2024, tanggal 27 Maret 2024 tentang Langkah Antisipasi Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idulfitri 1445 H.

"Kami akan memberikan pelayanan prima agar hak-hak warga binaan terpenuhi," ujar Badarudin.

Ia menyebutkan, layanan kunjungan tersebut akan dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi pagi pukul 09.00-11.30 WIB dan siang pukul 13.15-15.30 WIB.

Hari pertama diperuntukkan bagi warga binaan blok hunian A, B, sel, karantina, dan klinik.

Hari kedua untuk Blok E dan Penaling, sedangkan hari ketiga untuk blok hunian C, D, dan BBG.

"Untuk kesempatan berkunjung, tiap warga binaan dapat dikunjungi satu hari penuh sesuai dengan jadwal yang telah kami tentukan per masing-masing blok hunian dan kapasitas maksimal 5 orang untuk satu warga binaan yang dikunjungi," kata Badarudin.

Dia menambahkan, sebelum mengunjungi warga binaan, pihak keluarga harus melakukan registrasi pendaftaran pada loket yang telah disediakan.

Pihak keluarga wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas lain, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan paspor, berpakaian sopan, serta tidak membawa barang-barang terlarang.

"Untuk itu, kami telah menyosialisasikan kepada masyarakat baik secara langsung ataupun pengumuman melalui media massa, media online, maupun media sosial lainnya," ujar Badarudin.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan Koramil 413-11/Taman Sari, Polresta Pangkalpinang, dan Polsek Gerunggang guna membantu pengawasan pelaksanaan layanan kunjungan saat Lebaran nanti.

"Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mendukung keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pangkalpinang," tutur Badarudin.

Ia juga berharap seluruh petugas lapas bekerja sesuai prosedur operasional standar, ikhlas, ramah, dan empati dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh pengunjung.

"Bekerjalah dengan Bersih, Melayani, Cakap, dan Cekatan (Belacan) sesuai moto lapas kita," ujar Badarudin. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved