Berita Viral

Jika Terbukti Selingkuh, Suami drg Anindira, Lettu drg MHA Bakal Hadapi Sanksi Berat Ini

Dia mengunggah kisah perselingkuhan suaminya, Lettu drg MHA di akun Instagram miliknya.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Drg Anindira Puspita dan Lettu drg MH Agam 

POSBELITUNG.CO - Dokter gigi Anindira Puspita menjadi tersangka Polresta Denpasar, Bali.

Kasus yang menjeratnya adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia mengunggah kisah perselingkuhan suaminya, Lettu drg MHA di akun Instagram miliknya.

Unggahan itu dilaporkan oleh wanita yang diduga selingkuhan sang suami ke polisi, Maret 2023 lalu.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, menyatakan kasus dugaan perselingkuhan dengan terlapor Lettu Ckm drg MHA telah dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Lettu Ckm drg MHA merupakan dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, sementara istrinya dokter gigi umum.

Baca juga: Artis Inisial A, S, dan C Bisa Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Beri Sinyal Ada Tambahan Baru

Ia menjelaskan Pomdam IX/Udayana langsung melakukan penyelidikan saat kasus perselingkuhan pertama kali viral di media sosial.

"Kasus Asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan.

Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," tegasnya, Jumat (12/4/2024), dikutip dari TribunBali.com.

Diketahui, akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga dilaporkan atas kasus UU ITE seusai menyebarkan berita perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA.

Ia mengaku prihatin karena ada aksi saling lapor dalam kasus ini.

Kolonel Cpm Unggul Wahyudi memastikan proses hukum terhadap Lettu Ckm MHA akan terus diproses karena pelanggarannya termasuk berat.

Di dunia militer, penanganan kasus perselingkuhan dan asusila sudah diatur dalam hukum pidana militer.

Jika dalam proses penyelidikan, Lettu Ckm MHA melakukan perselingkuhan akan diteruskan di peradilan militer.

"Saya pernah lihat kasus dokter itu. Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses.

Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zina."

"Ada hukumnya kalau terbukti. Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," tuturnya.

Ditahan bersama bayinya

Anindira Puspita itu, ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Dia kini menghadapi hari-hari tak nyaman, setelah diselingkuhi suaminya, seorang dokter TNI AD.

Polresta Denpasar menjadikannya tersangka atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dokter gigi berusia 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, Kamis 4 April 2024 lalu. 

Anindira ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Rumah Aman Pemogan.

Selama di dalam tahanan, dia harus menyusui bayinya.

Kepala Unit UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anindira Puspita.

Suami Anindira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, satu di antaranya anak petinggi kepolisian.

Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman. 

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024. 

Dia menyampaikan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu.

Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki hak bertumbuh kembang. 

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.

Bu Anindira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Penahanan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar. 

Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta untuk lebih lanjutnya," tuturnya.

Penjelasan Polda Bali 

Anindira Puspita ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosial story Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Anindira Puspita adalah istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.

Awal kasus perselingkuhan mencuat bulan Maret 2023 lalu sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana.

Saat itu viral unggahan Anindira Puspita yang membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita. 

Salah satunnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah. 

Dalam unggahan itu, Anindira Puspita membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya melakukan perselingkuhan saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit. 

Mengenai hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anindira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.

Selain iu, Anindira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, pada JUmat 12 April 2024. 

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Anindira Puspita, perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Diketahui Anindira Puspita tinggal di Legenda Wisata Cibubur. 

"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA.

BA merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Kabid Humas Polda Bali mengimbau agar masyarakat dan keluarga tersangka mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian," pungkas Kombes Pol Jansen. (*)

bali.tribunnews.com/medan.tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved