Berita Viral
Kajari Karo Danke Rajagukguk Terancam
Kajari Karo, Danke Rajagukguk dan beberapa anak buahnya terancam sanksi etik terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.
Ringkasan Berita:
- Kejagung tengah memeriksa Kajari Karo Danke Rajagukguk terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.
- Danke Rajagukguk ditarik ke Kejaksaan Agung.
- Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan para jaksa penuntut umum (JPU) juga ditarik ke Kejagung.
POSBELITUNG.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan beberapa anak buahnya terancam sanksi etik terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.
Kini, Danke Rajagukguk bersama Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejagung tengah memeriksa Kajari Karo Danke Rajagukguk, Reinhard Harve Sembiring, serta para JPU yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu.
"Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi," ujar Anang kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2026).
Anang menyampaikan, Kejagung tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut. Apalagi, mereka diduga mengintimidasi dan tidak profesional dalam kasus Amsal Sitepu.
"Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut," imbuh dia.
Anang memastikan tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengklarifikasi Danke Rajagukguk dan jajarannya.
Menurut Anang, jika Danke dan lainnya terbukti melanggar, maka mereka akan mendapat sanksi etik.
"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," imbuh Anang.
Tuduhan propaganda Adapun jajaran Kejari Karo yang bermasalah, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu dipanggil Komisi III DPR ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026) kemarin.
DPR mempermasalahkan Kejari Karo yang disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas.
Pada momen itu, Danke Rajagukguk diminta menjelaskan kenapa dirinya membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan Amsal Sitepu dikeluarkan dari penjara.
Padahal, penangguhan penahanan Amsal Sitepu dilakukan oleh majelis hakim, sedangkan DPR hanyalah pemohon.
“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat, seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta, setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor 171/Pid.Sus/TPK/2025 PN Medan dengan menerbitkan dan menyebarkan surat yang sangat provokatif nomor B618/L.2.19/FT.1/03/2026,” ujar Danke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
| Sosok dan Pekerjaan Anggi Aulia Arsyad Tewas Dibuang dari Atas Jalan Tol Bogor Usai Ngopi Bareng |
|
|---|
| Viral Bocah SD Sabiq Kritik Presiden Prabowo Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Panen Pujian |
|
|---|
| Heboh Pocong Viral di Tangerang, Polda Metro Jaya Turun Tangan |
|
|---|
| Iseng Bikin Hoaks Begal Kebon Jeruk, Model Ansy De Vries Ternyata Cuma Ngarang Cerita |
|
|---|
| Guntur Sugoro Satpam MBG Ditembak Begal, Pulang dari RS Tapi Peluru Masih di Tubuh : Tak Punya Biaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Danke-Rajagukguk.jpg)