Pos Belitung Hari Ini

Mantan Dirops PT Timah Tbk Dibesuk Istri di Hari Raya Idulfitri 1445 H, 45 Menit Berlebaran di Lapas

Mantan Dirops PT Timah Tbk, Alwin Albar, terpantau mengikuti Salat Id yang digelar Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Senin, 15 April 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Perayaan Idulfitri kali ini terasa berbeda bagi pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, 11 November 1968 itu.

Bukan hanya harus dirayakannya di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dia juga ditemani istri dalam rentang waktu 45 menit saja. 

Meski begitu, pria yang tersandung dua kasus korupsi itu tetap mengikuti prosesi perayaan Idulfitri seperti Salat Id.

Begitulah momen Idulfitri 1445 Hijriah yang dilakoni Alwin Albar, mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang berhasil direkam Bangka Pos Group, pada 10 April 2024 lalu.

Alwin terpantau mengikuti Salat Id yang digelar Lapas Kelas IIB Sungailiat. Mengenakan kaus lengan pendek bewarna biru dongker dan celana dasar kain bewarna hitam, dia berada barisan saf ketiga di antara para warga binaan Lapas Kelas IIB.

Alwin mengikuti Salat Id hingga tuntas. Setelah Salat Id, Alwin turut bersalaman dengan para warga binaan dan juga Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung, Harun Sulianto dan jajarannya yang jga melaksanakan Salat Id di tempat yang sama.

Harun dan jajarannya hadir di Lapas Kelas IIB Sungailiat untuk kegiatan pemberian remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah kepada warga binaan yang digelar usai Salat Id.

Usai bersalaman, Alwin langsung kembali ke ruang tahanannya di Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Bawa bingkisan

Informasi yang dihimpun Bangka Pos Group, Alwin tidak mendapat kunjungan keluarga di hari pertama Idulfitri 1445 Hijriah.

Alwin baru mendapat kunjungan keluarga pada hari kedua Idulfitri 1445 Hijriah atau pada Kamis (11/4/2024). Dia dikunjungi istrinya yang membawa beberapa bungkus bingkisan.

Berdasarkan catatan petugas Lapas, istri Alwin datang seorang diri pada pukul 14.15 WIB. Selama kurang lebih 45 menit, Alwin dan istrinya bersilahturahmi Lebaran di Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Istri Alwin tercatat meninggalkan Lapas pada pukul 15.00 WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri, mengatakan sebanyak 5.837 orang berkunjung ke tiga Lapas yang ada di Pangkalpinang dalam momen Idulfitri 1445 Hijriah.

Kunjungan itu tercatat selama tiga hari, mulai Rabu (10/4/2024) hingga Jumat (12/4/2024). Dari jumlah tersebut, pengunjung terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang di Selindung.

Jumlah warga binaan yang dikunjungi sebanyak 1.050 orang dengaan kunjungan jumlah keluarga sebanyak 4.024 orang.

"Yang berbeda selama kunjungan Idulfitri ini adalah adanya suasana haru dari warga binaan ketika dikunjungi keluarganya," kata Kunrat, Minggu (14/4/2024).

Disampaikan Kunrat, makanan yang paling banyak dibawa pengunjung adalah ketupat, lontong, lepet, rendang daging, opor ayam, kari ayam, semur, soto, dan sambal asem.

"Selama bulan Ramadhan dan Idulfitri, jajaran Lapas tidak ada yang cuti tahunan, karena semua petugas harus konsentrasi pada pengamanan dan pemberian layanan kepada warga binaan," kata mantan Kalapas Sukamiskin itu.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi seluruh jajaran pemasyarakatan di Babel yang telah berupaya memberikan layanan terbaik bagi warga binaan dan keluarganya.

Dia juga berterima kasih kepada jajaran Kepolisian dan TNI yang telah bersinergi dalam pengamanan Lapas/ Rutan/LPKA di Babel.

Tidak ditahan

Sekadar diketahui, Alwin menghuni Lapas Kelas IIB Sungailiat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Kamis (4/1/2024).

Dia menyusul bekas anak buahnya, Ichwan Azwardi yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa cutting suction dradge (CSD) di Laut Sampur dan washing plant (WP) milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019.

Alwin juga kemudian menyandang kasus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (8/3/2024). Kala itu, penyidik Kejagung mendatangi Alwin di Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Alwin menjadi tersangka ke-14 dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan hingga saat ini.

Sebelumnya, status tersangka juga disandang mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra. Riza dan Emil merupakan kolega Alwin saat menjabat sebagai Dirops PT Timah Tbk.

Meski Alwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut penyidik Jampidsus Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap Alwin.

Hal itu dikarenakan Alwin sedang menjalani penahanan dalam penyidikan kasus lain, yaitu dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa cutting suction dradge (CSD) di Laut Sampur dan washing plant (WP) milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019 yang ditangani Kejati Babel.

“Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024).

Ketut Sumedana turut menjelaskan peran Alwin dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Katanya, Alwin bersama dengan tersangka Riza Pahlevi dan tersangka Emil Ermindra seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor dalam bisnis pertimahan, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama.

Kerja sama yang ditawarkan itupun dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

“Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW (Alwin) bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter,” beber Ketut Sumedana.

Ia menyebut, pasal yang disangkakan kepada tersangka Alwin Albar adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(v1/u2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved