Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Harvey Moeis

Padahal, pengikut IG istri tersangka dugaan korupsi timah Harvey Moeis itu sebanyak 24,1 juta.

Editor: Alza
Tribunnews/abdi ryanda
Sandra Dewi saat tiba di Kejagung, Kamis (4/4/2024) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. 

Pendapat serupa dilontarkan Pakar Hukum, Firman Chandra.

Dia mengatakan terbuka peluang Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah ini.

Firman menilai hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis tentu turut dinikmati Sandra Dewi sebagai istrinya.

"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Fiman menjelaskan peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.

Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan kurang lebih selama 5 tahun.

"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif."

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh.

Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.

Meski terbilang ringan, Firman menyebutkan Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.

"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.

Hal tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Terlebih kepada keluarga maupun orang di sekitarnya, agar lebih waspada dengan adanya aliran dana ilegal.

"Harus dihukum juga supaya ada efek jera.

Sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," sebut Firman.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved