Kasus Korupsi Timah

Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun

Kerugian lingkungan, menurut perhitungan Badan Pengawasan dan Pemeriksa Keuangan (BPKP) sebanyak Rp271 triliun.

Editor: Alza
Bangka Pos
Ilustrasi foto. Kunjungan Presiden Jokowi ke smelter PT Tinindo Inter Nusa pada 2015 lalu. Tampak Hendrie Lie mendampingi Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Puan Maharani dan sejumlah menteri. 

POSBELITUNG.CO - Siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk?

Hal inilah yang menjadi fokus penyidik Kejaksaan Agung.

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, merugikan negara Rp300 triliun.

Kerugian lingkungan, menurut perhitungan Badan Pengawasan dan Pemeriksa Keuangan (BPKP) sebanyak Rp271 triliun.

Ada lima perusahaan smelter timah yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejagung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui ada kesimpangsiuran terkait pembebanan uang pengganti kerugian negara Rp300 triliun itu.

Ia menjelaskan ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian.

Pertama, kata dia, mengenai adanya kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah. 

Kedua, lanjutnya, adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta. 

Ketiga, adalah terkait kerugian lingkungan akibat kerusakan ekosistem.

Terkait kerusakan ekosistem, ungkapnya, hakim sependapat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup tersebut.

Oleh karena itu, ujarnya, berdasarkan alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima masing-masing tersangka. 

Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved