Kasus Korupsi Timah
Inilah Perintah Harvey Moeis pada 4 Bos Smelter VIP, SIP, TIN, dan SBS dalam Kasus Korupsi Timah
Penyitaan lahan dan bangunan itu, dilakukan penyidik Kejagung didampingi Kajari Pangkalpinang dan PM TNI.
POSBELITUNG.CO - Empat smelter yang terlibat kasus korupsi timah Rp271 triliun, disegel dan disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/4/2024).
Perusahaan smelter itu adalah PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang berlokasi di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang.
Sementara, smelter PT Tinindo Internusa (TIN) di kawasan jalan menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Penyitaan lahan dan bangunan itu, dilakukan penyidik Kejagung didampingi Kajari Pangkalpinang dan PM TNI.
Penyegelan itu berkaitan dengan 4 tersangka yang sudah ditahan yakni Robert Indarto Direktur Utama PT SBS, Suwinto Gunawan Komisaris PT SIP, Thamron pemilik CV VIP, dan Rosalina General Manager PT TIN.
Baca juga: TERUNGKAP Inilah Lokasi Jet Pribadi Harvey Moeis yang Dibidik Kejagung Terkait Korupsi Timah
Ternyata 4 smelter berhubungan dengan tersangka Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis memiliki peran mengatur 4 smelter tersebut.
Sekadar informasi, Kejagung telah menggeledah rumah Harvey Moeis, Senin (1/4/2024).
Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi timah dan ditahan Kejagung sejak Rabu, 27 Maret 2024.
Peran Harvey Moeis dalam kasus ini, pada 2018 sampai 2019, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bekerja sama dengan Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey Moeis meminta Riza mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya.
Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility.
Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Kemudian, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Mobil Harvey Moeis disita
Setelah sebelumnya menyita dua mobil mewah Sandra Dewi, kini Kejaksaan Agung menyita aset milik suaminya Harvey Moeis.
Aset yang disita Kejagung adalah Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih.
"Dua punya HM (Harvey Moeis) yang Velfire sama Lexus putih," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (18/4/2024) malam.
Berdasarkan pantauan di Kompleks Kejaksaan Agung, mobil Vellfire milik Harvey Moeis diparkir di basement gedung utama di deretan VVIP.
Selain milik Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga menyita dua mobil milik tersangka lain, Robert Indarto (RI).
Mobil yang disita dari Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) itu adalah Innova Zenix dan Mercedes Benz.
"Yang lainnya punya RI, Zenix sama Mercy," kata Kuntadi.
Dengan demikian, ada empat mobil yang disita Kejaksaan Agung pada Kamis (18/4/2024).
Keempat mobil itu pun langsung dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung dan pada sore hari sempat terparkir di depan Gedung Kartika.
"Ada empat mobi, 2 RI (punya Robert Indarto), 2 HM (punya Harvey Moeis)," kata Kuntadi.
Daftar Tersangka
Dalam perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:
M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon (TN).
Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
Komisaris CV VIP, Buyung.
Direktur Utama CV VIP, Hasan Thjie alias ASN.
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).
Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).
Suwito Gunawan (SG) alias Awi, Komisaris Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang.
MB Gunawan alias MBG selaku Dirut Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP).
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Tribunnews.com/Posbelitung.co
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/sandra-dewi-dan-harvey-moeis_20170929_151126.jpg)