Kalender 2024

Kalender April 2024 Tanggal Merah dan Hari Besar, Tanggal 19 April Hari Apa?

Berikut ini peringatan momen penting yang selalu diperingati setiap tanggal 19 April

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Kamri
Kalender April 2024. Berdasarkan kalender April 2024, tanggal 19 April 2024 yang jatuh pada hari Jumat memiliki sejumlah momen penting yang diperingati setiap tahun. 

POSBELITUNG.CO – Tanggal 19 April pada kalender April 2024 mempunyai momen penting yang selalu diperingati setiap tahun.

Peringatan momen penting ini untuk mengenang sejarah maupun peristiwa yang terjadi pada hari tersebut.

Berdasarkan kalender April 2024, tanggal 19 April 2024 jatuh pada hari Jumat.

Dalam penanggalan Jawa masuk dalam pasaran Legi atau weton Jumat Legi.

Berikut ini peringatan yang selalu diperingati setiap tanggal 19 April dikutip dari Kompas.com:

Hari Hansip

Hari Pertahanan Sipil (Hansip) biasa diperingati pada tanggal 19 April.

Hari Hansip ini ditetapkan bertepatan dengan dibentuknya Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1962 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Koordinasi dan Pengawasan Hansip dan Perlawanan Rakyat (Wanra), serta Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil.  

Kendati sudah tidak ada lagi hansip saat ini, namun taka da salahnya mengetahui awal mula terbentuknya Hansip di Indonesia.

Baca juga: Kalender April 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, 21 April Hari Apa?

Berawal dari pemerintah Belanda yag membentuk suatu organisasi yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari serangan musuh bernama Lucht Bescherming Deints (LBD).

Ketika penjajahan Jepang berkuasa, juga ikut membentuk organisasi semacam LBD yang disebut dengan Pertahanan Sipil pada tahun 1943.

Ketika iti LBD bertugas untuk menjaga keamanan, pengumpulan dana, pendistribusian makanan dan lainnya.

Hansip kemudian berubah nama pada tahun 2002 menjadi Organisasi Perlindungan Masyarakat (linmas).

Pada tahun 2004, Linmas dilaksanakan oleh pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pada tahun 2014, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1972 sehingga menghapus linmas dan selanjutnya semua tugas dialihkan ke Satpol PP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved