Kasus Korupsi Timah

Profil Smelter SBS dengan Dirut Robert Indarto, Disegel Kejagung Terkait Korupsi Timah

Sementara milik Sandra Dewi hadiah dari Harvey Moeis yang disita Kejagung adalah Mini Cooper dan Rolls Royce.

Editor: Alza
Dok. Kejagung RI
Robert Indarto (kiri) saat ditahan pihak Kejagung terkait perkara dugaan korupsi timah. 

POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Agung telah menyita aset perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis berupa mobil Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih.

Sementara milik Sandra Dewi hadiah dari Harvey Moeis yang disita Kejagung adalah Mini Cooper dan Rolls Royce.

Penyitaan itu adalah bagian penyidikan yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Dua punya HM (Harvey Moeis) yang Velfire sama Lexus putih," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (18/4/2024) malam.

Mobil Vellfire milik Harvey Moeis diparkir di basement gedung utama di deretan VVIP Kantor Kejagung.

Selain milik Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga menyita dua mobil milik tersangka lain, Robert Indarto (RI).

Mobil yang disita dari Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) itu adalah Innova Zenix dan Mercedes Benz.

"Yang lainnya punya RI, Zenix sama Mercy," kata Kuntadi.

Dengan demikian, ada empat mobil yang disita Kejaksaan Agung pada Kamis (18/4/2024).

Keempat mobil itu pun langsung dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung dan pada sore hari sempat terparkir di depan Gedung Kartika.

"Ada empat mobi, 2 RI (punya Robert Indarto), 2 HM (punya Harvey Moeis)," kata Kuntadi.

Dikutip dari porosjakarta.com, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berdiri tahun 1990 dengan kantor pusatnya berlokasi di Jakarta.

Dilansir dari beritanegara, perusahaan ini telah mengalami beberapa perubahan akta, antara lain pada tahun 1999, 2004, 2005, 2009, dan 2016.

Pada tahun 2021, melalui notaris Irma Bonita, SBS kembali melakukan perubahan nama menjadi SARIWIGUNA BINASENTOSA.

SBS memiliki nomor SK pengesahan AHU-0063723.AH.01.02.Tahun 2021, yang dikeluarkan pada tanggal 11 November 2021.

Perusahaan ini tergolong sebagai Perseroan Modal Dalam Negeri (PMDN) non-fasilitas dan berlokasi di Jl Mangga Dua Raya Blok N, Ruko Wisma Eka Jiwa No. 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Secara bisnis, SBS bergerak dalam dua kelompok utama, yaitu pertambangan bijih timah dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.

Kelompok pertama mencakup usaha pertambangan bijih timah, sedangkan kelompok kedua mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan.

Modal dasar SBS sebesar Rp. 63.597.000.000, dengan klasifikasi saham seharga Rp. 1.000.000 per lembar dan jumlah lembar saham total sebanyak 63.597 lembar.

Sementara itu, modal yang telah ditempatkan sebesar Rp. 63.597.000.000.

Berikut adalah pengurus dan pemegang saham utama PT Sariwiguna Bina Sentosa:

1. Christian Salim, Komisaris, bertempat tinggal di Apartemen Pantai Mutiara Tower Aru 7/6.

2. Ir. Joseph Tjahjo Indarto, Komisaris, alamatnya di Jl. Permata Hijau B/21.

3. Jabin Sufianto, Direktur, tinggal di Jl. Denpasar IV No. 27.

4. Leon Girton, Komisaris Utama, beralamat di Jl. Denpasar IV No. 26.

5. PT. Muara Multi Mineral, pemegang saham dengan nomor SK AHU-08877.AH.01.02.Tahun 2012, yang berlokasi di Wisma Eka Jiwa Ruko No. 3, Jl. Mangga Dua Raya.

6. Robert Indarto, Direktur, tinggal di Jl. Permata Hijau B/21, Jakarta.

7. Robertus Setiawan, ST, Direktur Utama, dengan alamat di Jl. Patuha 8, Singapura.

Sita 4 smelter

Kejaksaan Agung menyita empat smelter timah di kawasan Ketapang, Pangkalpinang, Jumat (19/4/2024) pagi.

Empat smelter itu adalah PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) di Ketapang, Pangkalpinang.

Lalu penyitaan PT Tinindo Internusa (TIN) di kawasan jalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Hingga pukul 11.25 WIB, tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Pangkalpinang dan anggota TNI masih berada di PT Tinindo Internusa (TIN) untuk melakukan penyegelan terhadap tanah dan bangunan di sana.

Terlihat tiga petugas sedang melakukan pemasangan spanduk di pintu gerbang masuk PT Tinindo Internusa (TIN) sekitar pukul 10.56 WIB. 

Spanduk bertuliskan tanah dan bangunan PT Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Berdasarkan : 
1. Penetapan Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang no : 37/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Pgp Tanggal 17 April 2024.

2. SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No :-PRINT-2023/F.2/FD Tanggal 13 Oktober 2023 JO. SP Penyitaan DIRDIK Jampidsus Kejagung no. PRINT-06/F.2/FD.2/01/2024 tanggal 8 Januari 2024 JO SP Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung no: PRINT-48/F.2/FD.2/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Rosalina.

Penyegelan terhadap empat perusahan smelter tersebut berkaitan dengan empat tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI yaitu tersangka Robert Indarto (PT SBS), Suwinto Gunawan (SIP) Thamron (CV VIP) dan Rosalina (PT TIN).

Diketahui sebelumnya, empat smelter itu berkaitan dengan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Kejagung telah menahan 16 tersangka yang berasal dari pejabat PT Timah Tbk, pengusaha timah, dan pesohor.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan tim penyidik terus bekerja untuk membongkar kasus mega korupsi Rp271 triliun tersebut.

Salah satu bos timah yang jadi tersangka adalah Thamron alias Aon.

Dia diduga korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Aon adalah benefit official ownership atau penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang lokasi smelternya di Ketapang, Kota Pangkalpinang.

Dialah yang hartanya paling banyak disita Kejagung.

Aon ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (6/2/2024).

Ada sekitar Rp165 miliar uang Aon disita Kejagung.

Kejagung juga menyita harta Aon dalam bentuk emas hingga alat berat.

Dalam ekspose kasus, Kejagung merinci harta kekayaan Aon yang disita antara lain, 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram atau 1 Kg lebih.

Harta dalam bentuk uang yang disita yakni Rp83,8 miliar, USD 1,54 juta dolar AS (Rp24,5 miliar), SGD 443 ribu dolar Singapura (Rp5,2 miliar) dan 1.840 dolar australia (Rp19,2 juta) sehingga uang tunai yang disita Rp165 miliar.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung membeberkan keterlibatan Aon. 

Bermula, perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk tahun 2018.

CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.

Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China. 

Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.

Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah.

Caranya, membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

16 tersangka

Tersangka dari penyelenggara negara:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tersangka dari pihak swasta:

4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

8. Robert Indarto (Dirut PT SBS)

9. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)

13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

14. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)

15. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)

16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

Posbelitung.co

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved