Kasus Korupsi Timah

5 Smelter Sitaan Kejagung Terkait Korupsi Timah Akan Beroperasi Lagi, Dikelola PT Timah Tbk

Selanjutnya, smelter tersebut rencananya akan diaktifkan lagi dengan syarat tertentu, secara legal.

|
Editor: Alza
Posbelitung.co
Kejagung menggelar jumpa pers terkait penyitaan aset 5 smelter timah di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024). 

POSBELITUNG.CO - Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Amir  Yanto menegaskan, saat ini telah menahan 16 tersangka dan memeriksa 158 saksi dalam perkara kasus korupsi timah.

Kejagung juga menyita lima smelter beserta aset di Bangka Belitung, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait Harvey Moeis.

Selanjutnya, smelter tersebut rencananya akan diaktifkan lagi dengan syarat tertentu, secara legal.

"Tadi rapat bersama gubernur,kapolda, pihak Korem, dan lainnya. Smelter kalau tidak dikelola akan menjadi besi tua, untuk itu dioperasikan lagi," kata Amir Yanto di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Selain 5 Smelter, Kejagung Sita Tanah 238.848 Meter Persegi, 53 Alat Berat Terkait Korupsi Timah

Dia didampingi Sekretaris Jampidsus Kejagung Andi Herman menjelaskan pengoperasionalan smelter itu, akan dibahas lagi dengan pihak terkait.

Sementara Pj Gubernur Babel Safrizal mengatakan, smelter yang disita akan dikelola oleh BUMN, dengan menugaskan PT Timah Tbk.

"Agar nilai aset tidak berkurang, orang-orang tidak kehilangan pekerjaan, dikelola oleh orang yang ahli, sehingg karyawan tidak dikurangi.

Namun dengan cara yang legal," kata Safrizal.

Menurutnya, Forkopimda Babel sepakat untuk memberantas timah ilegal.

"Terkait IPR (Izin Pertambangan Rakyat) masih tunggu petunjuk teknis, baru bentuk tim terbitkan IPR. Kita juga minta pendapat hukum kejaksaan agar benar dari awal," jelas ga.

Dilanjutkan Andi Herman, smelter yang diaktifkan itu bisa dikelola dengan bahan timah dari IUP PT Timah Tbk atau IUP smelter bersangkutan.

Saksi CPI PT Timah Tbk

Pengumpulan alat bukti di antarnya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.

Hari ini, Senin (22/4/2024), tim penyidik memeriksa dua saksi.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved