Kasus Korupsi Timah
5 Smelter Sitaan Kejagung Terkait Korupsi Timah Akan Beroperasi Lagi, Dikelola PT Timah Tbk
Selanjutnya, smelter tersebut rencananya akan diaktifkan lagi dengan syarat tertentu, secara legal.
POSBELITUNG.CO - Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Amir Yanto menegaskan, saat ini telah menahan 16 tersangka dan memeriksa 158 saksi dalam perkara kasus korupsi timah.
Kejagung juga menyita lima smelter beserta aset di Bangka Belitung, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait Harvey Moeis.
Selanjutnya, smelter tersebut rencananya akan diaktifkan lagi dengan syarat tertentu, secara legal.
"Tadi rapat bersama gubernur,kapolda, pihak Korem, dan lainnya. Smelter kalau tidak dikelola akan menjadi besi tua, untuk itu dioperasikan lagi," kata Amir Yanto di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Selain 5 Smelter, Kejagung Sita Tanah 238.848 Meter Persegi, 53 Alat Berat Terkait Korupsi Timah
Dia didampingi Sekretaris Jampidsus Kejagung Andi Herman menjelaskan pengoperasionalan smelter itu, akan dibahas lagi dengan pihak terkait.
Sementara Pj Gubernur Babel Safrizal mengatakan, smelter yang disita akan dikelola oleh BUMN, dengan menugaskan PT Timah Tbk.
"Agar nilai aset tidak berkurang, orang-orang tidak kehilangan pekerjaan, dikelola oleh orang yang ahli, sehingg karyawan tidak dikurangi.
Namun dengan cara yang legal," kata Safrizal.
Menurutnya, Forkopimda Babel sepakat untuk memberantas timah ilegal.
"Terkait IPR (Izin Pertambangan Rakyat) masih tunggu petunjuk teknis, baru bentuk tim terbitkan IPR. Kita juga minta pendapat hukum kejaksaan agar benar dari awal," jelas ga.
Dilanjutkan Andi Herman, smelter yang diaktifkan itu bisa dikelola dengan bahan timah dari IUP PT Timah Tbk atau IUP smelter bersangkutan.
Saksi CPI PT Timah Tbk
Pengumpulan alat bukti di antarnya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.
Hari ini, Senin (22/4/2024), tim penyidik memeriksa dua saksi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.