Kasus Korupsi Timah
5 Smelter Sitaan Kejagung Terkait Korupsi Timah Akan Beroperasi Lagi, Dikelola PT Timah Tbk
Selanjutnya, smelter tersebut rencananya akan diaktifkan lagi dengan syarat tertentu, secara legal.
Kedua saksi yang diperiksa, sama-sama berkaitan dengan perusahaan negara, PT Timah.
Mereka adalah Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah.
"Saksi yang diperiksa ialah STY dan SR selaku CPI PT Timah Tbk," kata Ketut.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018, Competent Person adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi (PHE), estimasi sumber daya (ESD) dan estimasi cadangan (EC) mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Keputusan Menteri itu, temaktub syarat-syarat untuk menjadi CPI, yakni:
a) memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/ atau estimasi
sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama; dan
b) memiliki sertifikat kompetensi di bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/atau estimasi sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.
Periksa RBS
Robert Bonosusatya alias RBS diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/4/2024).
RBS diperiksa terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Ini lagi diperiksa. Nanti kita rilis mengenai data-data lengkap orangnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Sebelum itu, Robert sudah diperiksa pada Senin (1/4/2024) lalu kurang lebih selama 13 jam dimulai pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan Tribunnews.com, Robert saat itu menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekira pukul 22.05 WIB.
Robert yang menggunakan masker berwarna putih tersebut didampingi dua orang yang diduga kuasa hukumnya.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.