Kasus Korupsi Timah
5 Smelter Sitaan Kejagung Terkait Korupsi Timah Akan Beroperasi Lagi, Dikelola PT Timah Tbk
Selanjutnya, smelter tersebut rencananya akan diaktifkan lagi dengan syarat tertentu, secara legal.
POSBELITUNG.CO - Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Amir Yanto menegaskan, saat ini telah menahan 16 tersangka dan memeriksa 158 saksi dalam perkara kasus korupsi timah.
Kejagung juga menyita lima smelter beserta aset di Bangka Belitung, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait Harvey Moeis.
Selanjutnya, smelter tersebut rencananya akan diaktifkan lagi dengan syarat tertentu, secara legal.
"Tadi rapat bersama gubernur,kapolda, pihak Korem, dan lainnya. Smelter kalau tidak dikelola akan menjadi besi tua, untuk itu dioperasikan lagi," kata Amir Yanto di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Selain 5 Smelter, Kejagung Sita Tanah 238.848 Meter Persegi, 53 Alat Berat Terkait Korupsi Timah
Dia didampingi Sekretaris Jampidsus Kejagung Andi Herman menjelaskan pengoperasionalan smelter itu, akan dibahas lagi dengan pihak terkait.
Sementara Pj Gubernur Babel Safrizal mengatakan, smelter yang disita akan dikelola oleh BUMN, dengan menugaskan PT Timah Tbk.
"Agar nilai aset tidak berkurang, orang-orang tidak kehilangan pekerjaan, dikelola oleh orang yang ahli, sehingg karyawan tidak dikurangi.
Namun dengan cara yang legal," kata Safrizal.
Menurutnya, Forkopimda Babel sepakat untuk memberantas timah ilegal.
"Terkait IPR (Izin Pertambangan Rakyat) masih tunggu petunjuk teknis, baru bentuk tim terbitkan IPR. Kita juga minta pendapat hukum kejaksaan agar benar dari awal," jelas ga.
Dilanjutkan Andi Herman, smelter yang diaktifkan itu bisa dikelola dengan bahan timah dari IUP PT Timah Tbk atau IUP smelter bersangkutan.
Saksi CPI PT Timah Tbk
Pengumpulan alat bukti di antarnya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.
Hari ini, Senin (22/4/2024), tim penyidik memeriksa dua saksi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Kedua saksi yang diperiksa, sama-sama berkaitan dengan perusahaan negara, PT Timah.
Mereka adalah Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah.
"Saksi yang diperiksa ialah STY dan SR selaku CPI PT Timah Tbk," kata Ketut.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018, Competent Person adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi (PHE), estimasi sumber daya (ESD) dan estimasi cadangan (EC) mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Keputusan Menteri itu, temaktub syarat-syarat untuk menjadi CPI, yakni:
a) memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/ atau estimasi
sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama; dan
b) memiliki sertifikat kompetensi di bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/atau estimasi sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.
Periksa RBS
Robert Bonosusatya alias RBS diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/4/2024).
RBS diperiksa terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Ini lagi diperiksa. Nanti kita rilis mengenai data-data lengkap orangnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Sebelum itu, Robert sudah diperiksa pada Senin (1/4/2024) lalu kurang lebih selama 13 jam dimulai pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan Tribunnews.com, Robert saat itu menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekira pukul 22.05 WIB.
Robert yang menggunakan masker berwarna putih tersebut didampingi dua orang yang diduga kuasa hukumnya.
Dia tak berkata banyak terkait agenda pemeriksaannya soal kasus tersebut.
Robert hanya mengatakan dirinya sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Dia juga tak mau mengungkapkan apa kaitan dirinya dalam kasus ini.
"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," ucapya.
Tak lama kemudian, Robert langsung masuk ke bagian depan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.
Diberitakan sebelumnya, RBS tak menjawab saat ditanya soal hubungan dirinya dengan perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perusahaan smelter timah itu berada di Bangka Belitung dan Harvey Moeis sebagai pemegang saham.
Sehingga, kuat dugaan RBS berada di belakang kendali Harvey Moeis.
Usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (1/4/2024) malam, dia tak banyak berkomentar.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp271 triliun.
Saat ditanya tentang menjadikan Harvey Moeis perwakilan PT RBT untuk mengakomodir tambang timah ilegal di Bangka Belitung, RBS enggan berkomentar.
"Tanyaka ke penyidik saja," kata RBS.
Nama RBS muncul dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut RBS atau Robert Bonosusatya yang memerintah Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk Bangka Belitung.
Mereka diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Robert Bonosusatya diperiksa sebagai saksi, Senin (1/4/2024).
"Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa RBS selaku saksi," kata Kuntadi.
Masa Tahanan Harvey Moeis Diperpanjang Kejagung
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Harvey Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 27 Maret hingga 15 April.
Namun kini masa tahanan Harvey Moeis di perpanjang 40 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.
"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).
Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.
Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.
"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.
Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.
Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.
"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.
Ketut menuturkan, bahwa pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.
Bahkan hal itu juga masih bisa diperpanjang lagi hingga ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai.
"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik dan diperpanjang Penuntut Umum 40 hari."
"Dan bisa diperpanjang juga sampai ke Pengadilan kalau proses penyidik belum selesai," tutupnya.
Posbelitung.co/Tribunnews.com/kompas.com
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.