Kasus Korupsi Timah
Apakah Ada Tersangka Baru dari Kluster Pemda Terkait Korupsi Timah, Jampidsus Kejagung Beberkan Ini
Lalu, bagaimana dengan pejabat di pemerintahan daerah, yang sering disebut sebagai kluster pemda?
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usah Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, telah menahan 16 orang tersangka.
Para tersangka ini berasal dari pejabat PT Timah Tbk, pengusaha tambang timah, dan pesohor.
Lalu, bagaimana dengan pejabat di pemerintahan daerah, yang sering disebut sebagai kluster pemda?
Sekretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman belum bisa menjawab terkait kluster pemda tersebut.
Menurutnya, Tim Penyidik Jampidsus tidak bisa menetapkan tersangka berdasarkan kluster atau dari kalangan tertentu.
"Kita menentukan tersangka bukan dari unsur mana, tapi berdasarkan alat bukti," kata Andi Herman saat jumpa pers di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).
Andi Herman memberikan sinyal penyidikan terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah belum selesai.
Baca juga: TERUNGKAP Artis Cantik Inisial P Terima Dana Miliaran Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Ciri-cirinya
"Penyidik sedang mengumpulkan fakta-fakta perkara, selama itu menunjukkan alat bukti yang cukup (akan ada tersangka lagi,-red)," katanya singkat.
Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejagung RI menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pascarapat koordinasi dengan Forkopimda Babel, Selasa (23/4/2024).
Konferensi pers tersebut berfokus pada pengelolaan aset sitaan yakni 5 smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Amir Yanto mengatakan 5 smelter akan diizinkan beroperasi karena pertimbangan akan mengurangi nilainya jika hanya disita dan disimpan saja.
Terkait seperti apa pengelolaan operasional tersebut, Kejagung RI akan membicarakannya lagi sesuai dengan kemampuan dari PT Timah Tbk.
Sejauh ini, nilai aset atau 5 smelter yang telah disita beberapa waktu lalu belum terhitung berapa nilainya.
"Nanti terkait aset akan dibahas lebih lanjut dan sudah saya sampaikan nanti Kementrian BUMN akan menunjuk BUMN yang terkait kemungkinan PT Timah Tbk yang akan kelola," katanya.
Amir Yanto menegaskan, saat ini telah menahan 16 tersangka dan memeriksa 158 saksi dalam perkara kasus korupsi timah.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.