Kasus Korupsi Timah
Apakah Ada Tersangka Baru dari Kluster Pemda Terkait Korupsi Timah, Jampidsus Kejagung Beberkan Ini
Lalu, bagaimana dengan pejabat di pemerintahan daerah, yang sering disebut sebagai kluster pemda?
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
"Saksi yang diperiksa ialah STY dan SR selaku CPI PT Timah Tbk," kata Ketut.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018, Competent Person adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi (PHE), estimasi sumber daya (ESD) dan estimasi cadangan (EC) mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Keputusan Menteri itu, temaktub syarat-syarat untuk menjadi CPI, yakni:
a) memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/ atau estimasi
sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama; dan
b) memiliki sertifikat kompetensi di bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/atau estimasi sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.
Posbelitung.co/Tribunnews.com/kompas.com
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.