Kasus Korupsi Timah

Apakah Ada Tersangka Baru dari Kluster Pemda Terkait Korupsi Timah, Jampidsus Kejagung Beberkan Ini

Lalu, bagaimana dengan pejabat di pemerintahan daerah, yang sering disebut sebagai kluster pemda?

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Posbelitung.co
Kejagung menggelar jumpa pers terkait penyitaan aset 5 smelter timah di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024). 

"Saksi yang diperiksa ialah STY dan SR selaku CPI PT Timah Tbk," kata Ketut.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018, Competent Person adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi (PHE), estimasi sumber daya (ESD) dan estimasi cadangan (EC) mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan Menteri itu, temaktub syarat-syarat untuk menjadi CPI, yakni:

a) memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di  bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/ atau estimasi
sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama; dan

b) memiliki sertifikat kompetensi di bidang pelaporan  hasil eksplorasi dan/atau estimasi sumber daya  dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Posbelitung.co/Tribunnews.com/kompas.com

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved