Respons Harvey Moeis Dituduh Korupsi Kasus Timah Rp271 Triliun, Keterlibatannya di Mana?
Masa tahanannya di Rutan Salemba Jakarta diperpanjang 40 hari, dari sebelumnya ditahan 20 hari.
POSBELITUNG.CO - Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis syok masuk penjara.
Suami artis Sandra Dewi itu, tak menyangka bakal ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak 27 Maret 2024 lalu.
Masa tahanannya di Rutan Salemba Jakarta diperpanjang 40 hari, dari sebelumnya ditahan 20 hari.
Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan kliennya tak menyangka jadi tersangka.
"Beliau tidak pernah menyangka akan dijadikan tersangka, benar-benar nggak tahu," ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Viral Video Oknum PNS dan Cewek Honorer 3 Menit 58 Detik, Berawal Penggerebekan Pasangan Selingkuh
Harris menyebut, Harvey Moeis masih tidak tahu keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun tersebut.
"Keterlibatan beliau dalam kasus itu di mana, itu yang bikin beliau kaget," terangnya.
Meskipun syok, Harris Arthur Hedar mengatakan saat ini Harvey Moeis dalam keadaan baik-baik saja.
"Kalau Pak HM kondisinya baik-baik saja," ucapnya.
"Beliau sudah bisa dibesuk, otomatis kan kalau sudah bisa, (Sandra Dewi) besuk beliau," bebernya.
Beda harta
Aset milik suami Sandra Dewi ini terus ditelusuri oleh penyidik atas kasus korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sandra Dewi pun sudah ikut diperiksa terkait pemblokiran rekening.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengungkapkan bahwa Sandra dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta.
"Ada. Itu terkait dengan HM saya bisa jelaskan.
Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta, itu memang benar," kata Harris Arthur Hedar.
Perjanjian tersebut telah diatur sejak Harvey dan Sandra menikah di 2016 lalu.
"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016 itu mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," tegasnya.
Ia pun menjelaskan alasan pasangan selebriti itu melakukan perjanjian pisah harta.
"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha.
Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri.
Jadi mereka memang ada melakukan itu hal yang wajar dalam satu ikatan.
Itu memang ada, saya pastikan ada," kata pengacara Harvey Moeis itu.
Akomodir smelter
Harvey Moeis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.
Antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
16 tersangka
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka dari pihak swasta:
4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
8. Robert Indarto (Dirut PT SBS)
9. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
14. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)
15. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)
Posbelitung.co/tribunnews.com
| Selingkuh Picu Korupsi, KPK: Koruptor Banyak Manjakan Wanita Simpanan Pakai Uang Negara |
|
|---|
| Wabup Belitung Apresiasi Sosialisasi Antikorupsi Dana Kebudayaan, Sebut Penguatan bagi Pelaku Budaya |
|
|---|
| Hery Susanto dilantik |
|
|---|
| Biodata Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Kedapatan di Luar Rutan, Diduga Meeting di Coffee Shop |
|
|---|
| Biodata Bobby Nasution Gubernur Sumut Menantu Jokowi, Dituding Terima Uang Korupsi Proyek Kereta Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240415_kejagung-harvey-moeis.jpg)