Hery Susanto dilantik

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026). Simak duduk perkara kasusnya:

Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Dok Tribunnews
DILANTIK - Ketua merangkap Anggota Ombudsman, Hery Susanto (dua kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim MK dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026). Ia pun ditangkap terkait kasus korupsi nikel 

BANGKAPOS.COM - – Penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026).

Penetapan ini hanya berselang enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). Sebelum menjabat sebagai Ketua, Hery merupakan anggota aktif di lembaga tersebut.

Berikut adalah fakta-fakta terkait penangkapan Ketua Ombudsman RI oleh Kejagung:

1. Kasus yang Menjerat

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis siang. Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan.

Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," ujar Syarief.

2. Duduk Perkara

Syarief menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika sebuah perusahaan bernama PT TSHI mengalami kendala terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pihak perusahaan kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman untuk mencari "jalan keluar". Sebagai imbal balik, Hery menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi atau membatalkan kebijakan Kemenhut tersebut.

"Surat atau kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelas Syarief.

3. Dugaan Gratifikasi Rp1,5 Miliar

Untuk melancarkan skema tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI.

"Berdasarkan bukti permulaan, uang yang telah diserahkan dari satu orang ini berjumlah kurang lebih Rp1,5 miliar," imbuh Syarief.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved