Kabar Bangka

Arjun Pembobol Toko di Sungailiat Bangka Ditangkap Buser Tak Sampai 24 Jam Usai Mencuri

Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Sungailiat berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan kurang dari 24 jam.

Penulis: Rusaidah | Editor: Alza
Istimewa/Dok. Polres Bangka
Tim Buser Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Sungailiat membekuk pelaku pencurian toko, Rabu (24/4/2024). 

POSBELITUNG.CO - Gerak cepat Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Sungailiat berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan kurang dari 24 jam.

Muhamad Arjun Pratama alias Arjun (25) residivis dibekuk oleh gabungan Tim Kelambit Buser Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Sungailiat di kediamannya tak jauh dari lokasi pencurian.

Arjun merupakan pelaku pembobolan toko di Lingkungan Aik Anyut Sungaliat Kabupaten Bangka dengan kerugian korban mencapai Rp19 juta lebih.

"Anggota mendapatkan laporan pencurian pukul 08.00 WIB, kemudian berhasil membekuk pelaku pada pukul 21.30 WIB," kata Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh, Jumat (26/4/2024).

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Aipda Hendra Yadi mendapat laporan pengaduan dari pengelola toko di Aik Anyut Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu (24/4/2024) pukul 08.00 WIB.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi.

Setelah didalami dari keterangan saksi dan ciri ciri pelaku diduga kuat pelaku adalah Muhammad Arjun Pratama alias Arjun (25) warga Aik Anyut Kecamatan Sungailiat.

Keberadaan pelaku terus dipanntau namun belum mendapatkan hasil.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan Arjun di salah satu penginapan di Jalan S Parman Sungailiat.

Selanjutnya bersama Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Tim Unit Reskrim Polsek Sungailiat mendatangi penginapan pada pukul 21.30 WIB dan berhasil membekuk Arjun.

Awalnya saat dibekuk Arjun membantah sebagai pelaku.

Namun setelah ditujukan sejumlah bukti akhirnya Arjun mengakui sebagai pelaku pencurian di toko tersebut.

Arjun mengaku masuk ke dalam toko dengan cara mendorong paksa pintu belakang toko.

Selanjutnya ia menggasak uang tunai, kotak amal, celengan dan puluhan bungkus rokok.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa uang tunai Rp326 ribu.

Lalu 3 kaleng rokok, 43 bungkus rokok berbagai merek, 1 celengan, 1 kotak amal dan 1 motor.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka.

"Kita masih mendalami pelaku juga melakukan aksi pencurian di tempat lainnya," kata AKP Ogan Arif Teguh. (die/posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved