Link spcp.ipdn.ac.id 2024, Kapan Pendaftaran IPDN 2024 Dibuka dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Berikut link spcp.ipdn.ac.id serta kapan pendaftaran IPDN 2024 dibuka dan syarat umum yang harus dipenuhi.

Tayang:
Editor: Kamri
DEYTRI ROBEKKA ARITONANG/Kompas.com
Halaman Depan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Link spcp.ipdn.ac.id berikut kapan pendaftaran IPDN 2024 dibuka, serta syarat umum yang harus dipenuhi. 

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.

6. Pakta Integritas.

7. Alamat e-mail yang aktif.

8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Apabila siswa ingin mendaftar IPDN, perlu memahami persyaratan tambahan yang dipenuhi, seperti:

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  • Tidak bertato.
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

> tidak diperkenankan mengundurkan diri,

> sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan,

> bersedia diangkat menjadi CPNS / PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,

> bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan,

> bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN,

> dan bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.

Diketahui, IPDN membuka peluang bagi calon praja untuk mengikuti proses seleksi masuk sekolah kedinasan ini.

Namun calon praja hendaknya mempersiapkan diri dengan memahami tahapan, syarat dan jadwal pendaftarannya.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved