Kasus Korupsi Timah

MENGUAK Jenderal Bintang 4 Berinisial B dalam Kasus Korupsi Timah, Koordinir Mantan Anak Buah

Tiga orang ditahan oleh penyidik Kejagung dan satu orang lainnya mangkir saat dipanggil dan satu lagi sakit.

Editor: Alza
Puspenkum Kejagung RI
Tumpukan uang Rp10 miliar yang disita Kejaksaan Agung di rumah Manajer PT QSE Helena Lim, akhir Maret 2024 lalu. 

Mereka itu berseragam, punya pangkat di pundak, tidak tanggung-tanggung bintang sampai 4.

Mereka menyukseskan maling ini. Oknum gubernur harus diperiksa," Jelas Iskandar Sitorus.

Iskandar Sitorus menyebutkan ada oknum bintang 4, seorang oknum pensiunan dan berseragam sebagai sosok di balik praktik hitam pertambangan timah tersebut.

Dia melanjutkan, pensiunan bintang 4 itu berinisial B dan seorang laki-laki.

Modus B yakni mengakomodir praktik hitam tambang timah melalui mantan anak buahnya.

Bahkan B ini mengorganisir sampai terjadinya pembelian smelter.

Orang yang membeli smelter ini, seolah-olah dibuat benar-benar kaya.

Padahal orang yang beli smelter itu tidak benar-benar kaya dan oleh Iskandar Sitorus hal ini unik.

Tetapkan 5 tersangka

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan lima orang ditetapkan tersangka adalah beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, dan mantan Plt Kadis ESDM Babel BN.

Tiga orang dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya sakit dan mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.

Pihak swasta dalam perkara korupsi timah, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.

HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).

Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved