Begini Nasib Sriwijaya Air Usai Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Pailit atau Tidak?
Dia merupakan beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN, perusahaan smelter timah.
POSBELITUNG.CO - Salah satu pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (26/4/2024) lalu.
Dia merupakan beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN, perusahaan smelter timah.
Adiknya, Fandy Lingga, Marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Kejagung.
Sebagai orang di balik Sriwijaya Air, bagaimana nasib maskapai penerbangan domestik tersebut?
Maskapai Sriwijaya Air berisiko kembali terseret ke kepailitan menyusul penetapan HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.
Baca juga: Kejagung Panggil Lagi Hendry Lie dan Kongkalikong Trio Kadis ESDM Terjerat Kasus Korupsi Timah
Dikutip dari bisnis.com, Pemerhati Penerbangan Alvin Lie menyatakan keprihatinannya terkait penetapan bos Sriwijaya Air itu sebagai tersangka.
Hal ini akan makin memperumit upaya maskapai tersebut untuk beroperasi dengan optimal.
Alvin menuturkan, sebelum munculnya kasus korupsi yang menyeret HL, kondisi Sriwijaya sebenarnya sudah kritis.
Dari sisi operasional, Alvin menyebut Sriwijaya Air dan entitas anaknya, Nam Air, hanya memiliki masing-masing sekitar 3 hingga 4 pesawat untuk melayani penumpang.
Di sisi lain, Sriwijaya Air juga belum lama ini baru lolos dari jerat kepailitan setelah mendapat persetujuan dari para krediturnya untuk restrukturisasi utang melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dengan adanya kasus ini, Alvin menyebut Grup Sriwijaya Air akan makin sulit memenuhi komitmennya sebagaimana yang disetujui dalam perjanjian PKPU.
Jika hal tersebut terjadi, maka perusahaan pun harus mencabut kesepakatan tersebut.
"Dengan adanya pembatalan kesepakatan tersebut [PKPU], maka Sriwijaya Air akan kembali terancam kepailitan.
Tentu ini akan berat buat karyawan-karyawan dan juga mitra kerjanya," kata Alvin saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis.com, perjanjian PKPU tersebut disepakati di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023) silam.
Tampang Bobby ASN Lampung Ngaku Jaksa Kejagung, Ditangkap Jaksa Asli Kejari OKI |
![]() |
---|
Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Berharga Milik Tamron di Bangka Tengah Bernilai Rp216 Miliar |
![]() |
---|
Smelter Sitaan Kejagung di Pangkalpinang Babel Dijaga 24 Jam |
![]() |
---|
Tersangka Nadiem Makarim Jalani Operasi di Bagian Sensitif, Dibantarkan Kejagung |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Bendahara Amphuri HM Tauhid Hamdi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.