Begini Nasib Sriwijaya Air Usai Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Pailit atau Tidak?
Dia merupakan beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN, perusahaan smelter timah.
POSBELITUNG.CO - Salah satu pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (26/4/2024) lalu.
Dia merupakan beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN, perusahaan smelter timah.
Adiknya, Fandy Lingga, Marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Kejagung.
Sebagai orang di balik Sriwijaya Air, bagaimana nasib maskapai penerbangan domestik tersebut?
Maskapai Sriwijaya Air berisiko kembali terseret ke kepailitan menyusul penetapan HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.
Baca juga: Kejagung Panggil Lagi Hendry Lie dan Kongkalikong Trio Kadis ESDM Terjerat Kasus Korupsi Timah
Dikutip dari bisnis.com, Pemerhati Penerbangan Alvin Lie menyatakan keprihatinannya terkait penetapan bos Sriwijaya Air itu sebagai tersangka.
Hal ini akan makin memperumit upaya maskapai tersebut untuk beroperasi dengan optimal.
Alvin menuturkan, sebelum munculnya kasus korupsi yang menyeret HL, kondisi Sriwijaya sebenarnya sudah kritis.
Dari sisi operasional, Alvin menyebut Sriwijaya Air dan entitas anaknya, Nam Air, hanya memiliki masing-masing sekitar 3 hingga 4 pesawat untuk melayani penumpang.
Di sisi lain, Sriwijaya Air juga belum lama ini baru lolos dari jerat kepailitan setelah mendapat persetujuan dari para krediturnya untuk restrukturisasi utang melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dengan adanya kasus ini, Alvin menyebut Grup Sriwijaya Air akan makin sulit memenuhi komitmennya sebagaimana yang disetujui dalam perjanjian PKPU.
Jika hal tersebut terjadi, maka perusahaan pun harus mencabut kesepakatan tersebut.
"Dengan adanya pembatalan kesepakatan tersebut [PKPU], maka Sriwijaya Air akan kembali terancam kepailitan.
Tentu ini akan berat buat karyawan-karyawan dan juga mitra kerjanya," kata Alvin saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis.com, perjanjian PKPU tersebut disepakati di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023) silam.
Biodata Cheryl Anak Konglomerat Surya Darmadi Jadi Buronan Kejagung, Ini Kasus yang Menyeretnya |
![]() |
---|
Awal Mula Eks Bintara Polisi, Abdul Azis Bupati Koltim Atur Proyek RSUD, Hingga Dapat Fee Rp9 Miliar |
![]() |
---|
Breaking news: Polda Jambi Tahan 2 Tersangka Korupsi Alat SMK, 1 Masih Buron |
![]() |
---|
Biodata Heri Gunawan, Anggota DPR 3 Periode dari Gerindra, Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori, Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.