Kasus Korupsi Timah
Kejagung Panggil Lagi Hendry Lie dan Kongkalikong Trio Kadis ESDM Terjerat Kasus Korupsi Timah
Sementara Hendry Lie mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan kini statusnya berubah sebagai tersangka.
POSBELITUNG.CO - Dua tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, belum ditahan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, dua orang ini yakni beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN Hendry Lie dan mantan Plt Kadis ESDM Babel Rusbani tidak hadir saat dipanggil penyidik Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.
Rusbani beralasan dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat ditahan.
Sementara Hendry Lie mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan kini statusnya berubah sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Hendry Lie akan dipanggil dalam waktu dekat ini.
"Akan dipanggil secepatnya," kata Ketut kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Baca juga: IAW: Oknum Gubernur Harus Diperiksa, Terbit RKAB 5 Smelter yang Seret Amir Cs Tersangka Kasus Timah
Sebelumnya, tiga orang yang sudah ditahan adalah Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel periode 2015-2019, dan Marketing PT TIN Fandy Lingga.
Ada lima tersangka baru dalam kasus korupsi timah Rp271 triliun tersebut.
Akhirnya terungkap kongkalikong para kadis ini dengan pengusaha timah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran trio kadis tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut yakni Suranto Wibowo sebagai Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2015-2019 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Baca juga: MENGUAK Jenderal Bintang 4 Berinisial B dalam Kasus Korupsi Timah, Koordinir Mantan Anak Buah
Ada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) yang diterbitkan RKAB, namun secara tidak sah.
Menurut Kuntadi, RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
Kuntadi menjelaskan penerbitan RKAB tetap dilanjutkan Rusbani saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Maret tahun 2019.
Kemudian dilanjutkan AS (Amir Syahbana) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sampai saat ini.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.