Kasus Korupsi Timah

Kejagung Panggil Lagi Hendry Lie dan Kongkalikong Trio Kadis ESDM Terjerat Kasus Korupsi Timah

Sementara Hendry Lie mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan kini statusnya berubah sebagai tersangka.

Editor: Alza
Istimewa
Penerima manfaat PT TIN Hendry Lie. 

POSBELITUNG.CO - Dua tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, belum ditahan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, dua orang ini yakni beneficiary owner atau penerima manfaat PT TIN Hendry Lie dan mantan Plt Kadis ESDM Babel Rusbani tidak hadir saat dipanggil penyidik Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.

Rusbani beralasan dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat ditahan.

Sementara Hendry Lie mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan kini statusnya berubah sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Hendry Lie akan dipanggil dalam waktu dekat ini.

"Akan dipanggil secepatnya," kata Ketut kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Baca juga: IAW: Oknum Gubernur Harus Diperiksa, Terbit RKAB 5 Smelter yang Seret Amir Cs Tersangka Kasus Timah

Sebelumnya, tiga orang yang sudah ditahan adalah Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel periode 2015-2019, dan Marketing PT TIN Fandy Lingga.

Ada lima tersangka baru dalam kasus korupsi timah Rp271 triliun tersebut.

Akhirnya terungkap kongkalikong para kadis ini dengan pengusaha timah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran trio kadis tersebut.

Modus yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut yakni Suranto Wibowo sebagai Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2015-2019 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). 

Baca juga: MENGUAK Jenderal Bintang 4 Berinisial B dalam Kasus Korupsi Timah, Koordinir Mantan Anak Buah

Ada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) yang diterbitkan RKAB, namun secara tidak sah.

Menurut Kuntadi, RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Kuntadi menjelaskan penerbitan RKAB tetap dilanjutkan Rusbani saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Maret tahun 2019.

Kemudian dilanjutkan AS (Amir Syahbana) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sampai saat ini.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved