Kasus Korupsi Timah

IAW: Oknum Gubernur Harus Diperiksa, Terbit RKAB 5 Smelter yang Seret Amir Cs Tersangka Kasus Timah

Ada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) yang diterbitkan RKAB, namun secara tidak sah.

Editor: Alza
Istimewa
Penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung Batu Tunggal Desa Riding Panjang Merawang, Bangka. 

POSBELITUNG.CO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kongkalikong oknum pejabat di pemerintah daerah dengan pengusaha timah.

Mereka melakukan pemufakatan, yang belakangan diketahui melanggar aturan.

Pada periode 2015-2019, Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo menerbitkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima smelter timah.

Ada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) yang diterbitkan RKAB, namun secara tidak sah.

RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan penerbitan RKAB tetap dilanjutkan Rusbani saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Maret tahun 2019.

Baca juga: Biodata Pamela Safitri, yang Dituduh Sebagai Artis P Terseret Pencucian Uang Kasus Tambang Rp4,4 T

Kemudian dilanjutkan oleh AS (Amir Syahbana) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sampai saat ini.

Sebelumnya Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan gubernur di Bangka Belitung bertanggung jawab atas terbitnya RKAB tersebut.

Dia menyebut para kepala dinas ini ada yang mengetahui perbuatannya.

Pernyataan itu dikatakan Iskandar Sitorus saat hadir di YouTube Uya Kuya TV, Selasa (16/4/2024). 

Baca juga: Inilah Sosok Hendry Lie dan Chandra Lie, Sama-sama Bos Sriwijaya Tapi Beda di Kasus Korupsi Timah

Menurutnya, jauh sebelum kasus ini terungkap, tindak kejahatan pasir timah sudah terjadi.

Pelakunya adalah orang-orang yang memiliki jabatan dan beking pihak tertentu. 

Menurutnya, pada akhir 2023, Kejagung bergerak dan dengan cermat melakukan perhitungan tindak pidana korupsi timah karena merusak alam.

"Jarang kasus korupsi seperti bisa diungkap, kalau ini berhasil, kita harus hormat pada mereka (Kejagung)," ujarnya.

Penambang liar, kata Iskandar, sudah puluhan tahun dan hal biasa di Indonesia sejak puluhan tahun.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved