Kasus Korupsi Timah

Kejagung Panggil Lagi Hendry Lie dan Kongkalikong Trio Kadis ESDM Terjerat Kasus Korupsi Timah

Sementara Hendry Lie mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan kini statusnya berubah sebagai tersangka.

Editor: Alza
Istimewa
Penerima manfaat PT TIN Hendry Lie. 

Ditambahkan Kuntadi, SW, BN, dan AS mengetahui RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP perusahaan smelter itu sendiri.

Tetapi tujuannya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut disetujui oleh Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 M Riza Pahlevi Tabrani.

Riza memerintahkan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 Emil Emindra untuk membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Alasannya untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sementara Hendry Lie dan Fandy Lingga telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui salah satu pendiri maskapai Sriwijaya Air adalah Hendry Lie.

Sementara Hendry Lie memiliki adik bernama Fandy Lingga marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kuntadi mengkonfirmasi sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.

Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.

"Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung SW, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana.

"SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM," kata Kuntadi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved