Kalender 2024

Tanggal Merah Kalender Mei 2024 Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional, 2 dan 9 Mei Hari Apa?

Tanggal 2 Mei 2024 dan 9 Mei 2024 dalam kalender 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri ditetapkan sebagai hari apa.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Kamri
Kalender Mei 2024. Dalam kalender Mei 2024 terdapat tanggal merah meliputi cuti bersama dan libur nasional yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri. 

POSBELITUNG.CO – Berikut tanggal merah pada kalender Mei 2024 yang meliputi cuti bersama dan libur nasional.

Termasuk tanggal 2 Mei 2024 dan 9 Mei 2024 dalam kalender 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri ditetapkan sebagai hari apa.

Tanggal 2 Mei merupakan salah satu tanggal yang masuk dalam hari besar nasional, yaitu peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas.

Dengan demikian tanggal 2 Mei 2024 dan bertepatan dengan hari Kamis, adalah hari besar peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Hardiknas adalah hari nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka memperingati hari lahir Ki Hajar Dewantoro.

Ki Hajar Dewantoro merupakan seorang pelopor pendidikan di Indonesia dan pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa pada 2 Mei 1889.

Hardiknas yang diperingati setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantoro.

Peringatan itu lebih pada momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.

Menurut SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei 2024, tidak termasuk sebagai hari libur nasional atau tanggal merah.

Dengan demikian aktivitas di instasi, Lembaga, sekolah dan perkantoran lainnya tidak libur pada tanggal 2 Mei 2024.

Baca juga: Hari Libur Kalender Mei 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, 1 dan 9 Mei Hari Apa?

Libur nasional sebagai tanggal merah baru akan dinikmati pada tanggal 9 Mei 2024.

Ada apa dengan tanggal 9 Mei 2024 yang jatuh pada hari Kamis itu?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 9 Mei 2024 yang jatuh pada hari Kamis ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.

Tanggal 9 Mei 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus atau Kenaikan Isa Al Masih.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, pemerintah menetapkan ada libur cuti bersama pada peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved