Kasus Korupsi Timah

APA Hubungan Jenderal Bintang 4 Inisial B dengan RBS, BDH dan Harvey Moeis Soal Kasus Korupsi Timah

Jenderal bintang 4, yang disebut-sebut beking tambang timah belum terungkap.

Editor: Alza
Dok Polairud Bangka Selatan
Tim gabungan dari Polres Bangka Selatan, TNI dan pengawasan PT Timah saat memberikan ultimatum kepada para penambang di perairan laut Sukadamai, Toboali, Senin (15/1/2024). Ultimatum tersebut diberikan usai banyaknya para penambang yang tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan di wilayah itu. 

POSBELITUNG.CO - Jenderal bintang 4, yang disebut-sebut beking tambang timah belum terungkap.

Keberadaannya masih menjadi misteri.

Menurut Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Jenderal bintang 4 itu sebagai beking bisnis tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Iskandar menyebutkan identitas bintang 4 itulah adalah seorang pria dan berinisial B.

Dia juga menyinggung sosok RBS, orang di atas Harvey Moeis dan Helena Lim.

Iskandar Sitorus mengatakan, Harvey Moeis dan Manajer PT QSE Helena Lim adalah kelas operator saja.

Helena Lim yang berperan sebagai penampung uang dari pengusaha smelter dalam bentuk CSR, hanya sebagai keset kaki saja.

"Kami sebut Helena Lim itu hanya keset kaki, di atas keset kaki itu sepatunya Harvey Moeis.

Kemudian, Robert Bonosusatya alias RBS bertindak sebagai kaus kaki yang berada di atas Harvey Moeis, suami Sandra Dewi," kata Iskandar Sitorus di YouTube Uya Kuya TV.

"Ada oknum yang berkuasa, yang sampai punya bintang 4 di pundak, mantan pensiunan, gitu intinya," tambah Iskandar.

Saat ditanya sosok itu adalah mantan pensiunan, oknum yang berpangkat dan berseragam, Iskandar mengakuinya.

Menurutnya ada kelompok kuat dan terorganisir untuk menjalankan praktik hitam pertambangan.

"Kita sebut, pernah berbintang inisial B, itu aja dulu," ungkap Iskandar.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) dan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), menyoroti sosok RBS dan BDH.

Menurut mereka, SD, RBS, BDH, RA, dan AHH dianggap berhubungan dengan kasus korupsi timah Rp271 triliun.

Untuk itu, Kejaksaan Agung diminta segera memeriksa orang-orang tersebut.

Bahkan, ada di antara inisial itu, yang memiliki peran di atas tersangka Harvey Moeis.

Hal itu terungkap dalam aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Tak hanya itu, massa juga meminta Sandra Dewi juga ikut ditahan Kejagung menyusul suaminya, Harvey Moeis.

Menurut PP GPA dan PP HIMMAH, SD, RBS, BDH, RA, dan AHH harus diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi timah dan keterlibatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sosok RBS

Sebelumnya, RBS atau Robert Bonosusatya selama 13 jam diperiksa sebagai saksi, Senin (1/4/2024) malam.

Dia diperiksa dalam perkara korupsi timah mulai pukul 09.00 WIB.

RBS tak menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tidak ada pernyataan RBS saat ditanya soal hubungannya dengan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT). 

Dia juga tak mau menjawab peran Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT.

"Tanyaka ke penyidik saja," kata RBS.

Nama RBS muncul dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus, Kuntadi mengatakan penyidik ingin memastikan posisi RBS di PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT.

Apakah sebagai pengurus, benefit official ownership atau tidak terkait sama sekali,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/4/2024) dilansir dari mediaindonesia.com.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut RBS atau Robert Bonosusatya yang memerintah Harvey Moeis dan Helena Lim.

Boyamin menyebut big boss itu berinisial RBS.

MAKI sampai melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendesak penyidik Kejagung menetapkan big boss RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal itu setelah Harvey Moeis dan Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI. 

MAKI minta RBS segera ditangkap dan dilakukan penahanan karena diduga telah berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak.

"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," kata Boyamin Saiman kepada bangkapos.com via WhatsApp, Kamis (28/3/2024). 

MAKI menduga RBS berperan memerintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah

Boyamin menyampaikan, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegasnya.

Kecurigaan publik

Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagianasus mengatakan mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp271 triliun menuai kecurigaan publik.

Banyak nama yang disebut-sebut terlibat dalam kasus mega korupsi ini, yang sampai hari ini tidak tersentuh oleh hukum.

“Kejagung RI harus profesional dalam menangani kasus ini, jangan ada disparitas ataupun intervensi dari pihak manapaun, tangkap dan periksa aktor lainnya.

Diduga kuat terlibat dan ikut menikmati uang korupsi tata niaga timah 271 trliun,” kata Aminullah kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Aminullah berharap, kasus ini tidak ditutup-tutupi.

Menurutnya, siapapun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak ada pengecualian, ini kasus korupsi terbesar yang pernah ada sepanjang sejarah negara," sebut Aminullah.

Sementara itu, Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution mengatakan, istri salah satu tersangka Harvey Moeis yakni Sandra Dewi juga harus segera ditahan.

Dia yakin Sandra Dewi terindikasi ikut menikmati hasil korupsi suaminya.

"Karena itu kami meminta kepala PPATK professional untuk menelusuri alilran dana dugaan TPPU, bila perlu lakukan pemblokiran seluruh rekening Sandra Dewi,” ungkap Razak.

Dia menduga adanya perlakuan khusus kepada Sandra Dewi, sebab saat pemeriksaan hanya berjalan 4,5 jam.

"Padahal indikasi dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga mengalir kepadanya.

Maka dari itu kami minta Kejagung agar obyektif dalam menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ulang dan menahannya,” pungkas Razak.

"Kejagung jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini, periksa nama-nama di atas yang merupakan pemain utamanya, jangan hanya berhenti di owner ataupun pimpinan perusahaan." ujarnya.

Berikut statement masa aksi soal kasus dugaan korupsi Timah: 

1. Mendesak Kejagung RI untuk menangkap dan menahan Sandra Dewi (Istri) tersangka Harvei Moeis karena diduga terlibat menikmati uang korupsi tata niaga timah 2015-2022 sebesar Rp271 triliun dan diduga kuat atas keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

2. Meminta dan mendesak Kejagung RI jangan tutup mata, segera panggil dan periksa INISIAL: SD, RBS, BHD, RA, AHH dan aktor lainnya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp 271 Triliun yang merugikan negara.

3. Meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar memeriksa aliran dugaan TPPU di semua rekening milik SD, RBS, BHD, RA, AHH serta memblokir rekening nama-nama tersebut.

4. Jangan ada disparitas dalam penanganan kasus mega korupsi ini, kami meyakini Sandra Dewi beserta RBS, BHD, RA, AHH adalah termasuk orang yang ikut meninkmati uang korupsi tata niaga timah Rp 271 triliun.

5. Kami meyakini apa bila dilakukan penelusuran dan pemeriksaan yang mendalam pada kasus tata niaga timah yang merugikan negara 217 triliun, maka akan ditemukan keterlibatan SD, RBS, BHD, RA, AHH.

Terbaru, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Penetapan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi timah, diharapkan mampu membuka jalan pihak yang terlibat di atasnya.

Tiga kadis ESDM yang terseret dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung, tidak bekerja tanpa ada komandonya.

Para Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung ini dinilai baru sebatas operator.

Penyidik diharapkan menelusurinya sampai penanggung jawab tertinggi dalam tata niaga timah.

Pada Jumat (26/4/2024), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung dan yang saat ini sedang menjabat sebagai tersangka.

Mereka adalah Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM tahun 2015-2019; Rusbani (BN) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM 2019; serta Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kadis ESDM tahun 2020-2021 dan Kadis ESDM sekarang.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia, berpandangan, penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka menjadi jawaban setelah selama ini penyidik hanya menetapkan tersangka dari pihak swasta.

Sebab, berkaca dari kasus yang terkait dengan sumber daya mineral, semuanya melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana diduga menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter).

Yakni PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.

Padahal, RKAB tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Ketiga tersangka itu juga diduga mengetahui RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) masing-masing perusahaan tersebut.

Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Jika pada Jumat lalu penyidik memeriksa para pejabat di jajaran Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (29/4/2024) penyidik memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta.

Mereka adalah MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa; ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia; SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung; YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari; dan YS alias YGW selaku pihak swasta.

Tersangka dari penyelenggara negara:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tersangka kluster pemda:

4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.

5. Mantan Kepala ESDM Babel Suranto Wibowo (2015-2019).

6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel Rusbani pada Maret 2019.

Tersangka dari pihak swasta:

7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)

12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)

16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)

18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)

19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

20. Hendry Lie selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN

21. Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN

Artikel ini telah tayang kompas.id/tribunnews.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved