Tak Hanya ke Pedangdut Cantik, Duit Korupsi SYL Juga Mengalir untuk THR Anggota DPR Rp750 Juta

Di persidangan ini terungkap nilai yang dibayarkan dari hasil korupsi untuk biduan mencapai Rp100 juta.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas SYL pada Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023) kini tengah diperiksa legalitasnya. 

Arief sebagai saksi pun mengamini BAP yang dibacakan jaksa sebagai keterangannya.

"Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI.

Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arief di persidangan.

Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim langsung meminta konfirmasi dari Agung Mahendra, staf Arief Sopian yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Agung mengakui bahwa dirinya memang menyerahkan uang Rp750 juta yang dimaksud.

Katanya, uang tersebut diserahkan secara bertahap.

"Cash 750 juta? Atau bertahap?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Agung.

"Seingat saya bertahap, Yang Mulia," jawab Agung.

SYL Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved