IBU Tiri Beri Minuman Kopi Dicampur Racun Tikus pada Bocah Laki Hingga Terkapar di Lantai

Korban tak berdaya dan nyaris tewas akibat racun tikus yang masuk ke dalam tubuhnya.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Seorang bocah laki-laki diberi minuman berisi racun tikus oleh ibu tirinya. 

Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya.

Sang istri memberitahunya bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.

Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.

Lalu, istrinya menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir," kata Andrian.

Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.

Rabu (8/5/2024), pada pukul 10.30 WIB, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku Wanti.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT.

Serta percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.

Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di tribunjakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved